TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– 11 hari menuju pelaksanaan PORPROV VII Kaltim 2022. DPRD Berau bersama Dinas Pemuda dan Olahraga (Disporan) dan KONI Berau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persiapan pelaksanaan porprov.
Salah satu permasalahan yang menjadi soroti dalam tersebut ialah masalah kesulitan dari jajaran PB Porprov yang kesulitan dalam melakukan pencairan dana hibah dari Provinsi Kaltim. Padahal dana hibah tersebut sudah diterima Pemkab Berau sejak sebulan yang lalu.
Ditemui usai memimpin RDP, Ketua Komisi III DPRD Berau, Saga mengatakan bahwa, pencairan dana hibah, walaupun ada regulasi yang harus dipenuhi. Tentunya dengan waktu yang tertinggal 11 hari lagi dimulainya pelaksanaan porprov seharusnya tidak terlalu menjadi permasalahan.
“Khususnya buat bendahara yang sudah ditunjuk untuk pencairan dana hibah. Mulai dari dana hibah kita terima pada bukan kemarin hingga kini, para jajaran PB porprov mengalami kesulitan saat ingin melakukan pencairan. Satu sen pun belum bisa cair,” ujar Saga, Senin (14/11/22).
Hal ini seharusnya bisa secepatnya disikapi oleh ketua PB Porprov, Bupati Berau untuk mencarikan solusi terkait permasalahan tersebut.
“Jangan nanti sampai di hari pelaksanaan masih tidak bisa dicairkan,” tegasnya.
Menurutnya, proses pencairan dana hibah tidak semudah dengan mekanisme dari bantuan keuangan lain atau dana APBD, karena dana hibah memilki regulasi khusus dalam proses pencairannya.
Berbeda dengan Dispora, karena mereka menggunakan dana dari APBD Berau dan sudah terprogram sejak awal,
Dengan sulitnya melakukan pencairan dana hibah tersebut, tentu akan mempersulit tim PB dalam melakukan segala kegiatan dalam mempersiapkan pelaksanaan porprov tersebut.
“Karena biar bagaimanapun hebatnya konsep kegiatan kita kalau tidak tidak didukung dengan dana, kita tidak bisa apa-apa,” tuturnya.
Semua persiapan bisa dilakukan bersumber dari dana untuk menyukseskan segala sesuatunya. Oleh karena itu wajib merekomendasikan kepada bupati untuk menyelesaikan permasalahan ini.
“Ketua PB harus berani mengambil suatu ketegasan agar proses pencairan bisa secepatnya direalisasikan, tentunya dengan regulasi yang berlaku. Ini semua ranah nya ada di bupati,” tutupnya. (Yud/Ded)