TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Jajaran Polres Berau berhasil mengamankan dua orang pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dari dua kasus berbeda. Salah satu pelaku merupakan residivis yang baru keluar dari penjara tahun 2021 dengan kasus pencurian barang elektronik di rumah kosong, sedangkan satu pelaku lainnya baru pertama kali melakukan curanmor.
Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya mengatakan, pelaku pertama berinisial HP (20) dibekuk pada Kamis (10/11/22) di Jalan H Isa III, Kecamatan Tanjung Redeb, sedangkan pelaku kedua berinisial R (43) diamankan di Jalan Mangga III, Kecamatan Tanjung Redeb.
“Pelaku HP (20) melakukan pencurian di teras rumah Jalan Bujangga dan pelaku R (43) melakukan pencurian di halaman Surau Sirajul Mufradun, Jalan Padat Karya,” ungkapnya, Jumat (11/11/22).
AKBP Sindhu menjelaskan, berkat kerjakeras dari jajaran Satreskrim, kedua pelaku berhasil diamankan dan sampai saat ini masih dilakukan pengembangan untuk mengungkap apakah masih ada pelanggaran hukum lain yang dilakukan oleh para pelaku tersebut.
“Kami masih akan melakukan pengembangan, apakah ada kasus kejahatan lain yang mereka lakukan,” tuturnya.
Kedua pelaku curanmor tersebut akan dikenakan Pasal 362 tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Sementara ini pelaku bersama barang bukti (BB) diamankan di Polres Berau guna proses lebih lanjut.
“Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan untuk bisa lebih hati-hati lagi. Parkir ditempat aman, jangan lupa mengunci stang dan tutup lubang kunci bila perlu. Sehingga menutup ruang atau kesempatan para pelaku pencurian untuk melancarkan aksinya,” tandasnya. (Yud/Ded)