SAMBALIUNG, PORTALBERAU- Polsek Sambaliung meringkus 2 pengguna narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda di Kecamatan Sambaliung, Rabu (19/10/2022).
Kapolsek Sambaliung AKP Iwan Purwanto menuturkan, pelaku pertama berinisial HS (41). Ia diringkus di Jalan Poros Bangun, Kampung Sei Bebanir Bangun Kecamatan Sambaliung, pada Rabu (19/10/2022) sekitar pukul 20.00 WITA.
“Pelaku kita ringkus saat sedang berkendara di Jalan Poros Bangun,” jelas Iwan, Jumat (21/10/2022).
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku jika telah menyimpan satu poket kecil narkotika jenis sabu. Dengan berat kotor 0,54 gram yang berada dalam plastik klip pembungkus dan disimpan didalam potongan sedotan warna bening.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor.
Tak sampai disitu, polisi kembali meringkus pelaku kedua, berinisial FH(36) diringkus di rumahnya di Kampung Gurimbang, Kecamatan Sambaliung, pada Rabu (19/10/2022) sekira pukul 22.00 WITA.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu poket kecil yang diduga sabu seberat 0,36 gram yang sudah dipakai dan bersisa di pipet kaca,” jelasnya.
Selain itu, petugas juga menyita satu bong, satu pipet kaca yang digunakan pelaku dan berisi sisa sabu, satu jarum suntik, satu telepon seluler, satu gunting, satu korek gas dan satu unit sepeda motor.
Saat ini para pelaku telah dibawa ke Polsek Sambaliung untuk diproses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya. (Humas Polres)