TELUK BAYUR, PORTALBERAU- Pria berusia 26 tahun berinisial Oa terpaksa harus merasangan dinginnya jaruji besi. Pasalnya, ia diringkus jajaran Polsek Teluk Bayur usai dilaporkan atas kasus pencabulan terhadap anak yang masih duduk dibangku sekolah dasar.
Kapolsem Teluk Bayur, IPTU Didik menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal saat polsek menerima laporan dari orang tua dan guru korban atas kasus pencabulan yang dialami anak berusia 10 tahun tersebut.
“Jadi saat kita terima laporan, kami langsung lakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku pada 20 september lalu di daerah Tumbit Melayu,” ungkapnya.
Didik menjelaskan, kejadian ini terungkap saat guru korban yang melihat kondisi korban kerap merenung didalam kelas saat belajar. Kemudian sang guru bertanya dan korban mengaku jika ia pernah dicabuli oleh pelaku.
“Pelaku ini merupakan paman korban dan dari pengakuan korban dan pelaku, pencabulan sudah dilakukan sebanyak 3 kali yang mana pertama kali dilakukan pada bulan April lalu,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 1 Ayat (1) peraturan pemerintah penganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukumannya 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (Ded)