TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Kejaksaan Negeri Berau menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkrach van gawijsd. Pemusnahan digelar di kantor Kejaksaan Negeri Berau sekitar pukul 09.00 Wita pagi tadi.
Pemusnahan ini dihadiri Wakil Bupati Berau, Kapolres Berau, Kepala Pengadilan Negeri Berau, Kepala Satpol PP, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba dan sejumlah undangan lainnya.
Kajari Berau, Nislianudin mengatakan jika pemusnahan barang bukti ini merupakan perkara dari bulan Maret hingga September 2022 dengan 155 perkara yang sudah memiliki hukum tetap.
“Kenapa kita lakukan pemusnahan barang bukti ini, karena inilah bentuk transparansi penegak hukum dimana ujungnya adalah eksekusi,” ungkapnya kepada awak media.
Lanjut Nislianudin, dari 155 perkara tersebut terbagi dari perkara narkotika yang mana barang bukti sabunya telah dimusnahkan pada saat penyidikan dan saat itu hanya beberapa alat bukti pendukung seperti Handphone, alat isap sabu dan juga alat timbang.
“Sedangkan pada perkara minuman keras, ada 1884 botol miras yang akan dimusnahkan dari 15 perkara,” katanya.
Tak hanya itu, dari beberapa perkara lainnya juga ada senjata api mainan yang disita dari perkara penipuan yang mengatasnamakan Brimob dengan tujuan mencari istri simpanan. Selain itu, sejumlah barang bukti perkara perikanan seperti jaring juga ikut dimusnahkan.
“Dalam kegiatan ini sebenarnya kami juga mengundang rekan-rekan dari HMI Berau karena beberapa bulan lalu melakukan aksi demo kepada aparat,” katanya.
Dalam hal ini, Nislianudin menambahkan jika pihaknya ingin menunjukkan bahwa aparat penegak hukum tidak membiarkan adanya peredaran miras di bumi batiwakkal ini dan hukum tetap berjalan.
“Demo bukan dilarang dan kami yakin itu bentuk support dari rekan-rekan mahasiswa untuk penindakan,” tutupnya.
Ditempat yang sama, Wakil Bupati Berau, Gamalis mengatakan jika dari pihak Pemerintah Daerah memberikan apresiasi kepada kejaksaan atas pemusnahan ini. Hal ini juga merupakan sebuah bukti dari yang beredar dilapangan jika pemerintah atau aparat memberikan adanya miras.
“Kita apresiasi langkah yang sudah dilakukan oleh aparat penegak hukum ini dan ini bukti keseriusan aparat dalam melakukan penindakan baik miras maupun perkara lain,” pungkasnya. (Ded)