TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Jajaran Polres Berau berhasil mengamankan lima orang pelaku kasus penipuan via telepon yang mengatasnamakan Kapolres dan Kasat Reskrim Berau pada 24 Agustus 2022 lalu.
Kapolres Berau, AKBP Shindu Brahmarya mengatakan, pengungkapan kasus penipuan tersebut berawal dari penangkapan pelaku utama AB yang berdomisili di Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Sidrap.
“Setelah kami berhasil menangkap pelaku utama, kemudian dilanjutkan melakukan penangkapan kembali pelaku lainnya sebanyak empat orang, berinisial S, H, S alias C dan MY” ungkap AKB Shindu Brahmarya, Senin (12/9/22).
Adapun total kerugian yang dialami korban senilai Rp 170 Juta. Sedangkan Barang Bukti (BB) yang tersisa dari tangan pelaku sebesar Rp 83.809 Juta.
“Dari total kerugian Rp 170 Juta, hanya tersisa Rp 83,8 Juta saja. Sisanya menurut pengakuan tersanhka sudah terpakai untuk membiayai kebutuhan hidup mereka,” jelasnya.
Selain BB uang, jajaran Polres Berau juga berhasil mengamankan BB lain yang digunakan para pelaku untuk mendukung kegiatan penipuannya, yakni 11 buah handphone, dua kartu ATM beserta buku tabungan dan alat gesek kartu ATM.
“Disamping uang, kami juga mengamankan bukti lain kartu ATM, handphone 11 buah dan alat gesek kartu,” katanya.
AKBP Shindu menjelaskan, para pelaku mengakui bahwa kegiatan penipuan tersebut bukan kali pertama mereka lakukan. Tetapi, sudah dilakukan selama enam tahun kebelakang.
“Mereka mengaku sudah melakukan tindak kejahatan penipuan selama enam tahun. Selanjutnya kami akan melakukan pendalaman kemungkinan korban-korban yang lainnya,” terangnya.
Diketahui, para pelaku bukan berasal dari warga Kabupaten Berau, melainkan warga dari Kabupaten Sidrap. Menurut pengakuan tersangka, data korban diperoleh dari media sosial yang kemudian dijadikan target.
“Mereka mainnya lewat medsos, jadi korban pun dapat dari medsos. Jadi saya ingatkan masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Berau untuk berhati-hati menggunakan medsos saat ini,” tuturnya.
Untuk ancaman hukuman yang dikenakan bagi para pelaku penipuan adalah Pasal 378 KUHP, dengan ancaman kurungan paling lama empat tahun. (Yud/Ded)