TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Berasarkan surat dari Forum Rukun Tetangga (RT) di lingkungan pemerintah Kelurahan Bugis, Kecamatan Tanjung Redeb terkait Rapat Dengar Pendapat (RDP). DPRD Berau menggelar RDP untuk membahas permasalahan pembatasan masa jabatan ketua RT yang akan berakhir pada bulan September Tahun 2022.
Ketua DPRD Berau, Madri Pani mengatakan, RDP kali ini membahas terkait permintaan dari Forum RT di lingkungan Pemerintahan Kelurahan Bugis, para ketua RT tersebut meminta adanya kebijaksanaan dari Pemkab Berau untuk memberikan izin untuk salah satu ketua RT yang sudah 20 tahun menjabat agar dapat kembali mengusungkan diri untuk menjadi ketua RT.
“Di lingkungan RT yang berada di Kelurahan tersebut memang sudah dua puluh tahun menjabat, tapi kan saat ini keadaan disana masyarakatnya menginginkan beliau untuk kembali menjabat sebagai ketua RT. Dilain sisi juga tidak ada kandidat lain yang mau mengajukan diri sebagai calon ketua RT selain Ketua RT sebelumnya. Jadi wajar saja kita bisa deskresikan hal tersebut,” jelas Madi Pani, Selasa (6/9/22).
Namun, menurut Pemkab Berau lewat Asisten I dan Bagian Hukum Setkab Berau dan dinas terkait apabila mengacu pada peraturan perda, perbup maupun permen pengajuan tersebut tidak bisa dikabulkan. Oleh sebab itu, pihak DPRD sepakat agar diberikan Diskresi untuk menemukan solusi terbaik untuk membantu permasalahan tersebut.
“Memang ada peraturannya tidak bisa menjabat lebih dari dua priode masa jabatan. Tapi kita harus menangani permasalahan ini dengan cepat agar tidak ada terjadi pemasalahan public yang dapat mengganggu Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibnas),” tegasnya.
Madri meminta Pemkab Berau setidaknya bisa memberikan kesempatan terakhir dan sebagai penghargaan terhadap salah satu tokoh yang sudah mengabdi selama 20 tahun tersebut agar bisa diberikan kesempatan kembali dicalonkan untuk menjadi Ketua RT.
“Rasanya hal itu tidaklah sulit untuk memberikan pengecualian,” katanya.
Dirinya menambahkan, apabila Pemkab Berau masih kekeh dengan berpedoman pada regulasi yang ada. Pihaknya sebagai lembaga DPRD dan kontrol pemerintah daerah berdasarkan keluahan dan masalah yang disampaikan masyarakat, khususnya Kelurahan Bugis akan mengevaluasi kelurahan lain yang bisa menunjuk dan memberikan Surat Keputusan (SK) kepada yang sudah menjabat lebih dari dua priode.
“Kami akan meminta SK, baik itu SK RT, Karantaruna, Adat maupun yang sejenis lainnya. Kami akan evaluasi apa kah memang benar sudah ditegakkan peraturan yang sesuai dengan regulasi yang ada. Jangan sampai kami temukan, kalau sampai ada, kami minta semua SK tersebut untuk dicabut agar tidak ada lagi kecemburuan maupun permasalahan lain kedepannya,” pungkasnya. (yud/ded)