TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Polres Berau melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sekitar pukul 14.00 Wita, di ruang rilis Mapolres Berau.
Pemusnahan yang dipimpin Waka Polres Berau, Kompol Ramdhanil ini dihadiri perwakilan Kejari Berau, Pengadilan Berau, BNK Berau, Kuasa Hukum maupun para tersangka pemilik barang haram tersebut.
Pemusnahan ini terdiri dari 4 laporan dari 4 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berhasil diungkap selama 2 bulan terakhir yakni bulan Juni dan Juli 2022 lalu.
Pada 19 Juli 2022, polisi mengamankan 1 tersangka berinisial Sw dengan barang bukti sebanyak 615.22 gram. Selanjutnya pada 7 Juli 2022, polisi mengamankan tersangka berinisial Mr dengan barang bukti 9.95 gram.
Pada 24 Juli 2022 polisi kembali mengamankan 1 tersangka berinisial Yh dengan barang bukti 0.36 gram dan pada 27 Juli 2022 polisi mengamankan Da dengan barang bukti 0.31 gram.
“Dari 4 laporan ini, polisi juga mengamankan 4 orang tersangka,” ungkapnya.
Dikatakannya, dari 4 laporan ini polisi berhasil menyita 625.84 Gram narkotika jenis sabu yang pada hari ini akan dimusnahan dengan disaksikan dari kejaksaan, pengadilan, BNK dan juga kuasa hukum pelaku.
“Dari pengakuan pelaku, barang haram ini mereka dapatkan dari wilayah Kaltara dan dibawa ke Berau,” ujarnya.
Seperti pantauan di lokasi, satu persatu barang bukti dimasukkan ke dalam blander yang berisi air dan dicampur dengan garam. Selanjutnya, sabu diblander dengan disaksikan pemiliknya. Sabu yang sudah diblander kemudian dibuang kedalam Water Closed (WC). (Ded)