TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Berau, Andi Marewangeng menanggapi perihal penggunaan sebagian badan jalan untuk kegiatan resepsi pernikahan yang kerap kali terjadi di Kabupaten Berau.
Menurut Andi, sesuai dengan Undang-Undang lalu lintas, menggunakan setengah badan jalan untuk acara resepsi pernikahan tidak dibenarkan.
Namun, dirinya menerangkan bahwa ada toleransi yang diberikan terhadap hak tersebut, dikarenakan hal tersebut bersentuhan langsung dengan masyarakat banyak. Apalagi kegiatan pesta pernikahan yang kerap kali memakan sebagian badan jalan dianggap sudah menjadi hal yang biasa di masyarakat, terlebih bagi mereka yang memiliki rumah tepat dipinggir jalan.
“Kalau secara aturan tidak boleh, itu melanggar undang-undang. Tetapi karena ini bersentuhan langsung dengan masyarakat, maka kami memberikan toleransi jika mau menggunakan badan jalan sebagai tempat acara,” ujarnya.
Meski toleransi diberikan, namun tidak serta merta diperbolehkan. Lanjutnya, harus ada izin tertulis yang diberikan kepada Dishub.
“Walaupun ada toleransi, tapi harus tetap izin secara bersurat kepada kami. Kalau tidak ada izin juga akan tetap kami tindak. Kalau berizin, justru kami akan membantu untuk pengaturan arus lalu lintasnya,” jelasnya.
Selain itu ia juga meminta agar masyarakat tetap mematuhi segala aturan yang berlaku, meski diberikan toleransi dalam beberapa hal.
“Tidak lantas semau-maunya saja, karena semua harus ada izin meski ada juga sebagian yang ditoleransi, tapi tetap harus izin,” tandasnya. (Ded)
Jalan Pemuda Tercemar Tanah dan Debu Akibat Proyek, DLHK Berau Minta Satpol PP Bertindak
TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Aktivitas pembukaan lahan kosong di kawasan pusat kota kembali menuai sorotan. Bukan karena progres pembangunan, melainkan...