TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Wakil Bupati, Gamalis membuka kegiatan Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pengguna di Balai Mufakat, Jalan Cendana, Kecamatan Tanjung Redeb, Senin (8/8/22).
Dalam sambutannya, Gamalis mengatakan, mewakili Pemkab Berau, dirinya mengapresiasi segenap jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Berau atas terlaksananya kegiatan tersebut.
“Agenda ini merupakan wujud konsistensi dan keseriusan Disdukcapil dalam upaya mengawal dan berinovasi untuk mewujudkan tertib administrasi pencatatan kependudukan di Bumi Batiwakkal,” ungkapnya.
Lanjutnya, hal itu juga sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan Disdukcapil, yang merupakan penjabaran dari Pasal 26 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, telah mengamanatkan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan yang mengedepankan kualitas melalui penetapan standar layanan.
“Jadi sudah menjadi kewajiban kita untuk berupaya mewujudkan peningkatan kualitas dalam pelayanan kemasyarakatan,” katanya.
Selain itu, Hlhal tersebut juga dikatakannya merupakan wujud pemenuhan hak-hak administratif mengenai kependudukan, pemenuhan data statistik nasional, serta perlindungan masyarakat yang berkenaan dengan dokumen kependudukan.
“Dari sini, kita tentu dapat mengetahui betapa pentingnya tertib administrasi kependudukan sebagai modal pembangunan yang berkelanjutan,” terangnya.
Gamalis menyebut, Pemkab Berau terus mendukung segala upaya pembangunan sistem administrasi kependudukan, termasuk yang pada hari ini diinisiasi oleh Disdukcapil Kabupaten Berau, yang tentunya akan sangat bermanfaat bagi layanan langsung kepada masyarakat.
Selain itu, standar pelayanan merupakan janji penyelenggara layanan, dalam hal ini pemerintah daerah kepada penerima layanan, yaitu masyarakat, untuk memberikan layanan yang berkualitas, cepat, mudah, dan terjangkau.
“Saya berpesan terutama kepada penyelenggara adminduk, agar memberikan layanan yang inklusif dan seramah mungkin. Pemberian layanan tidak boleh pandang bulu, melainkan harus mengedepankan prinsip akuntabilitas, profesionalitas, adil, dan setara,” tegasnya.
Dirinya menambahkan, hal lain yang juga perlu menjadi perhatian adalah menempatkan masyarakat bukan lagi sebagai objek, tetapi subjek pembangunan.
“Untuk itu, penting bagi kita melibatkan peran masyarakat dalam perumusan kebijakan. Lakukan survei kepuasan masyarakat sebagai bentuk evaluasi terhadap kegiatan pelayanan yang telah diberikan. Dan, jadikan hasil survei tersebut untuk perbaikan kinerja guna meningkatkan kualitas layanan agar semakin baik,” tandasnya. (yud/mrt)
Dorong Pemkab Berau Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah
TANJUNG REDEB, PORTALBERAU - Anggota DPRD Berau, Rudi Parasian Mangunsong menyebut pendongkrak utama APBD Perubahan 2024 adalah dana transfer dari...