SAMBALIUNG, PORTALBERAU– Setelah sebelumnya melakukan Sosialisasi Perda (Sosper) di Kampung Merancang Ilir. Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Makmur HAPK kembali menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum di Kampung Bena Baru, Kecamatan Sambaliung.
Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK yang sudah memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait bantuan hukum tersebut. Pasalnya, menurutnya sampai saat ini dirinya tidak mengetahui bahwa di Pemkab ada fasilitas bantuan hukum untuk masyarakat.
“Jika tidak ada Sosper ini, saya selaku kepala kampung tidak mengetahui bahwa ada bantuan hukum,” katanya.
Dengan begitu, semoga ilmu yang diberikan tersebut bisa sampai ke masyarakaat. Dan ia berharap Pemkab Berau juga dapat melakukan sosper tersebut agar masyarakat bisa lebih memahami lagi.
“Karena tidak ada sebelumnya perwakilan dari Pemkab Berau yang melakukan hal sepeti ini, semoga nanti Pemkab Berau juga bisa melakukan hal yang sama,” tandasnya.
Kampung Bena Baru Leth Anye, Makmur menyampaikan bahwa perda bantuan hukum yang disosialisasikan memiliki manfaat besar bagi masyarakat. Sebab peraturan daerah tersebut sangatlah bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Saya sudah berkeliling hampir seluruh kecamatan, dan saat melakukan sosialisasi ini juga sangat disambut baik oleh masyarakat,” ujarnya usai kegiatan Sabtu (30/7) lalu.
Menurut bupati Berau periode 2005-2015 itu, sampai saat ini dirinya melakukan Sosper adalah dengan maksud untuk membuka wawasan kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Berau agar bisa mengetahui bahwa seluruh Kabupaten/kota di Kalimantan Timur memiliki wadah aduan terkait bantuan hukum untuk masyarakat.
“Saya tidak pernah lelah jika itu bersentuhan oleh masyarakat, salah satunya dengan Sosper ini, saya sudah mengelilingi hampir semua kampung. Agar mereka tahu bahwa masyarakat juga difasilitasi hukum oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab),” pungkasnya. (Ded)