TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Bupati Berau Sri Juniariah Mas, menyerahkan sertifikat tanah milik Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Berau kepada Kementrian Agama (Kemenag) Berau.
Penyerahan dilaksanakan di gedung MTsN Berau, Selasa (19/7/22).
Bupati menuturkan dirinya atas nama Pemkab Berau menyambut baik atas pelaksanaan kegiatan serah terima sertifikat tanah yang digelar hari ini.
“Sebagaimana diketahui bahwa program sertifikat tanah merupakan bagian dari program pendaftaran tanah sistematis lengkap yang dicanangkan oleh Presiden Joko widodo dan ditargetkan pada tahun 2025 mendatang seluruh bidang tanah di Indonesia telah bersertifikat,” ujarnya.
Dikatakannya, dengan adanya sertifikat lahan ini, akan memberikan sekaligus memperkuat legalitas lahan yang nantinya akan dipergunakan oleh MTsN Berau, sehingga tidak menimbulkan masalah sengketa di kemudian hari.
“Sudah sepatutnya kita semua dapat memberikan contoh kepada masyarakat, agar mengutamakan asas legalitas kepemilikan sumber daya yang semuanya itu adalah sebagai tanda warga negara yang baik,” terangnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, momentum serah terima sertifikat tanah pada hari ini merupakan langkah awal yang sangat positif dalam upaya membangun komitmen dan konsistensi bersama demi memperkuat pelaksanaan kebijakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dapat ditindaklanjuti dengan penataan dan akses yang tersedia.
“Untuk itu saya juga sangat mengharapkan dukungan dari kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Berau selaku badan yang diberikan amanat untuk membidangi urusan tanah di daerah ini, agar senantiasa memberikan kinerja yang baik sehingga seluruh lahan yang ada di Kabupaten Berau dapat tersertifikasi, terpetakan dan mendapatkan kepastian hukum sebagai mana mestinya seperti yang kita lakukan,” harapnya.
Bupati juga mengingatkan BPKAD untuk melakukan komunikasi dengan BPN terkait hal tersebut
“Besar harapan saya ke depan aset-aset milik pemerintah yang belum tersertifikasi, dapat disertifikasi melalui program selanjutnya, sehingga tidak ada lagi tumpang tindih maupun sengketa lahan. Dan tentu saja pihak yang kita amanahkan untuk menggunakan lahan sebagai pemenuhan kepentingan masyarakat secara luas itu bisa memanfaatkanya dengan baik dan tenang,” tandasnya. (rzl/mrt)
Jelang Akhir Masa Jabatan, Pjs Bupati Berau Sufian Agus Siap Serahkan Tampuk Kepemimpinan
TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Masa jabatan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Berau, Sufian Agus, akan berakhir pada 23 November 2024. Hal...