GUNUNG TABUR, PORTALBERAU- Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Makmur HAPK kembali menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum.
Sosialisasi ini digelar di Kampung Merancang Ilir, Kecamatan Gunung Tabur sekitar pukul 10.00 wita.
Setelah mengunjungi berbagai kampung di wilayah pesisir dan pedalaman, sosialisasi yang digelar kemarin kembali menyasar untuk warga di kampung. Makmur mengundang warga untuk mengikuti sosialisasi yang dipusatkan di gedung aula Kampung Merancang Ilir Kecamatan Gunung Tabur.
Didampingi narasumber atau ahli bidang hukum, Bambang Irawan dan Kepala Kampung Zulfikar. Makmur menyebut Perda Bantuan Hukum yang disosialisasikan sangat bermanfaat bagi masyarakat. Sebab peraturan daerah tersebut sangatlah bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Diungkapkan mantan bupati Berau periode 2005-2015 tersebut, saat dirinya melakukan sosialisasi ternyata masih banyak masyarakat, khusunya yang berada jauh dari perkotaan, belum mengetahui adanya perda tentang bantuan hukum.
“Itu yang kami sayangkan. Ternyata masih banyak yang tidak tahu jika daerah tersemasuk Berau, ada fasilitas untuk membantu masyarakat jika terkena masalah dan membutuhkan pendamping hukum. Makanya kami akan terus gencarkan sosialisasi perda ini kepada masyarakat,” kata dia.
Makmur pun berharap, dari sosialisasi yang dilakukan pihaknya, ada tidak lanjut dari Pemkab Berau untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, bahwa pemerintah selalu ada untuk memberikan pendampingan hukum, terutama bagi masyarakat kurang mampu.
“Karena sejauh ini, saat kami melakukan sosialisasi, masyarakat mengatakan bahwa dari Pemkab Berau belum pernah melakukan sosialisasi yang sama, jadi saya meminta agar ada perwakilan dari Pemkab Berau juga yang turun ke lapangan,” sambungnya.
Dijelaskan Makmur, dalam perda tersebut diatur hak-hak masyarakat terkait bantuan hukum. Lewat sosialisasi yang disampaikannya, diharapkan masyarakat bisa mengetahui haknya untuk mendapatkan bantuan hukum.
“Karena itu kami sosialisasikan guna membuka pengetahuan masyarakat, khususnya di kampung-kampung,” jelas Makmur.
Kepala Kampung Merancang Ilir Zulfikar menjelaskan bahwa Makmur HAPK memang sudah ditunggu oleh masyarakat di kampungnya tersebut. Sehingga, mendengar kedatanggnya antusias masyarakat sangatlah tinggi. “Pak Makmur ini adalah orangtua kita, jadi mendengar bahwa beliau datang antisias masyarakat sangat tinggi,” imbuhnya.
Dan dirinya juga mengucapkan banyak terima kasih karena dengan adanya sosper ini dirinya bersama masyarakat tahu bahwa di Pemkab sendiri ada bantuan hukum untuk masyarakat.
“Jika tidak ada sosper ini kami masyarakat tidak mengetahui bahwa ada bantuan hukum untuk membantu masyarakat,” katanya.
Karena menurutnya selama dirinya menjabat sebagai kepala kampung, belum ada perwakilan dari Pemkab Berau yang melakukan sosialisasi terkait Perda ini.
“Tidak ada yang pernah datang untuk mensosialisasikan dari Pemkab, maka dari itu saya mengucapkan banyak terimas kasih kepada Pak Makmur yang sudah datang dan langsung melakukan sosialisasi sehingga masyarakat tahu,” tandasnya.
Bambang Irawan selaku narasumber memberikan pemahaman tentang Perda Nomor 5/2019, sebagai pedoman hukum untuk masyarakat. Dimana, menurutnya memang banyak masyarakat tidak memahami tentang Perda tersebut
“Kita bisa memberikan pengetahuan secara langsung kepada masyarakat, dan semoga mereka bisa memahami apa yang sudah kita berikan. Intinya Perda Nomor 5/2019 ini untuk membantu masyarakat,” tandasnya (Ded)