TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Beberapa waktu lalu, Satpol PP Berau memanggil sejumlah pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) untuk mensosialisasikan Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan Pengedaran dan Pelarangan Minuman Beralkohol di Bumi Batiwakkal. 
Sosialisasi Perda tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pemilik THM, bahwa berdagang dan berjualan minuman keras tidak diperbolehkan.
Namun dalam sosialisasi Perda tersebut, Kepala Satpol PP Berau, Anang Saprani menyebut dalam pasal 4 poin A peredaran miras diperbolehkan dengan persyaratan peredaran di hotel bintang lima serta tempat-tempat yang telah ditentukan pemerintah daerah. 
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPRD Berau, Rudi Mangunsong mengatakan pihaknya siap mengkaji kembali Perda tersebut. 
“Kalau memang ada pasal-pasal yang kurang jelas aturannya , kami siap yg membahas kembali ujar Rudi. Jumat (24/6/2022). 
Politisi PDI P itu mengungkapkan pihaknya sebagai legislatif telah mengatur peraturan terkait peredaran minuman keras yang diharapkan bisa ditegakkan secara maksimal. 
“Jika memang tidak bisa dilaksanakan dengan baik kami ingin mengetahui apa kendalanya, kalau ada kendala yang dihadapi, sampaikan saja dan akan diperbaiki agar lebih maksimal dalam pelaksanaan Perda tentang miras ini,” pungkasnya. (rzl/mrt)
Andalkan Peralatan Lama, Hockey Berau Tetap Bidik Emas di Porprov
TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Tim Hockey Kabupaten Berau menatap ajang Pra Porprov 2025 dengan semangat tinggi meski dihadapkan pada keterbatasan sarana...
 
			 
                                
 
                                 
                                




