TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Seperti tak ada jera, seorang pemuda berinisial Id (34) warga Jalan Durian II kembali harus berurusan dengan Polisi. Id dibekuk polisi atas kasus pencurian 1 unit motor yamaha Aerox pada Jumat (28/5/2022) sekitar pukul 05.00 Wita lalu.
Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ferry melalui KBO Reskrim, IPTU Budi Raharjo didampingi Kaur Identifikasi, IPDA Siswanto menjelaskan jika kejadian pencurian terjadi saat istri korban bangun untuk membersihkan rumah dan beres-beres rumah sambil menyapu diruang tamu.
“Kemudian saat istri korban menyapu sampai halaman rumah dan membuka pintu, istri korban tidak melihat motot milik korban tersebut terparkir didepan rumah,” ungkapnya
Lanjutnya, karena melihat motor tak ada, istri korban masuk kamar dan membanguni korban untuk memberitahukan kejadian tersebut, setelah bangun, istri korban bertanya keberadaan motor dan korban memberitahu jika motor ada diluar rumah.
“Karena melihat kunci kotor tergantung didalam rumah dan motor tak ada diluar, korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Berau,” ujarnya.
Budi menambahkan jika pelaku merupakan residivis yang sudah pernah masuk penjara dengan kasus yang sama. Sebelum tertangkap, pelaku diketahui sudah melakukan aksi serupa selama 5 kali di Berau dan 5 kali di Samarinda.
“Selain itu pelaku juga melakukan aksi penggelapan. Motor hasil curian dijual pelaku ke luar Tanjung Redeb dan uang hasil penjualan barang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.
Beberapa kasus pencurian yang terjadi dilakukan pelaku dengan menggunakan kunci T dan ada beberapa yang didorong selanjutnya dibuatkan kunci duplikat.
“Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah,” pungkasnya. (Ded)