TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Kepala DLKH Berau, Mustakim Suharjana menyebut terkait pemberian izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) bukanlah menjadi kewenangan dari DLHK Berau, melainkan langsung dari Pemerintah Pusat.
“Memang kalau beberapa tahun lalu, DLHK yang memberikan perizinan AMDAL ini, namun saat ini sudah diambil alih pusat,” ungkapnya, Minggu (19/6/22).
Dijelaskan Mustakim, meskipun perizinan diberikan oleh Pemerintah Pusat, namun DLHK selaku pihak yang melakukan pemantauan serta pengawasan lingkungan kepada perusahaan-perusahan yang ada di Bumi Batiwakkal.
“Tapi kita tetap melakukan pemantauan dan pengawasan hanya kepada perusahaan yang sudah memiliki izin AMDAL dan telah beroperasi, itu yang menjadi tugas kami dalam hal pengawasan,” terangnya.
Pemantauan oleh DLHK meliputi pengelolaan limbah hingga tutupan lahan.
“Kita memantau hanya sebatas lingkungan saja misalnya limbahnya ini nanti ke mana, limbah padat dan cairnya ke mana, kemudian tutupan lahannya, ada semua di AMDAL. Kita juga memonitor berdasarkan dokumen AMDAL, itupun setelah kita melaksanakan pemantauan selanjutnya kita akan laporkan ke pusat,” tambahnya.
Diakuinya, tak semua perusahaan dapat dilakukan pengawasan lingkungan, hal itu dikarenakan ketersediaan anggaran yang minim.
“Jadi anggaran operasional ke lapangan itu minim dan kendaraan operasional juga terbatas, selama ini untuk pengawasan dan pemantauan lebih banyak menggunakan APBD Kabupaten,” bebernya.
Ke depan pihaknya akan berkoordinasi kembali dengan Pemprov Kaltim dan Pusat terkait anggaran operasional dalam hal pengawasan dan pemantauan lingkungan di perusahaan. (rzl/mrt)
Dorong Pemkab Berau Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah
TANJUNG REDEB, PORTALBERAU - Anggota DPRD Berau, Rudi Parasian Mangunsong menyebut pendongkrak utama APBD Perubahan 2024 adalah dana transfer dari...