TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Tarif listrik kembali naik pada Juli mendatang. Namun hal itu dikatakan Kepala Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Perusahaan Listrik Negara (PLN) Berau, Deny Setiawan, tidak akan terlalu berdampak pada masyarakat.
Pasalnya, kenaikan tarif hanya berlaku untuk pelanggan dengan daya di atas 3.500 VA. Sementara untuk kategori pelanggan tersebut, dikatakannya sangat sedikit, yaitu hanya sekitar tiga persen dari jumlah pelanggan saat ini.
“Untuk pelanggan dengan daya di bawahnya, seperti tarif sosial, bisnis, industri dan UMKM tidak ada perubahan tarif. Begitu juga untuk kategori subsidi. Masih seperti sebelumnya, tidak ada penyesuaian tarif untuk kategori di bawahnya,” ujarnya.
Dikatakannya, kenaikan harga sudah diperkirakan agar tidak memberikan dampak sosial maupun ekonomi kepada masyarakat. Hal itu juga untuk menjaga agar daya beli masyarakat tetap stabil. Untuk itu penyesuaian tarif hanya dilakukan pada pelanggan dengan kategori mampu, yakni pada penggunaan daya 3.500 VA.
Penyesuaian tarif pada daya 3.500 VA ini juga bertujuan untuk masyarakat kurang mampu bisa mendapatkan keringanan. Sebab kenaikan tarif listrik ini dilakukan agar kompensasi yang diberikan kepada rumah tangga bisa dialokasikan kepada masyarakat kurang mampu.
“Untuk menaikkan tarif listrik ini ada empat acuan yang digunakan, mulai dari nilai kurs, harga batu bara dan minyak mentah, serta inflasi. Selama ini biaya produksi merupakan tanggungan pemerintah dalam bentuk kompensasi pada semua kategori tarif. Itulah yang membebani APBN,” jelasnya. (mrt)
Pulau Derawan Naik Kelas, Disbudpar Gelar Pelatihan Housekeeping Standar Wisata Nasional
PULAU DERAWAN, PORTALBERAU- Guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sektor pariwisata, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Berau menggelar...