TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Kepala Dinas Pertanahan Berau, Suprianto, dijemput Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, Senin (13/6/22), terkait kasus korupsi pengadaan lahan sepak bola.
Kasus tersebut berawal saat ia masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) pada 2014 lalu.
Suprianto dijemput di kediamannya di Kecamatan Sambaliung. Penjemputan tersebut diwarnai dengan tangisan istri yang menyebut sang suami merupakan korban kedzaliman oknum.
Kepala Kejari Berau, Nislianudin menyebut penjemputan tersebut merupakan tindaklanjut dari petikan putusan kasasi dari Mahkamah Agung.
“Sebelumnya kami juga melakukan eksekusi kepada pelaku lain pada April lalu. Terdakwa dihukum penjara 4 tahun dengan denda sebesar Rp 200 juta. Kalau tidak mampu membayar denda, maka diganti penjara 2 bulan,” jelasnya.
Dalam eksekusi tersebut, Suprianto langsung di kirim ke Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, yang mana semuanya telah diatur sesuai prosedur dan amanat hukum.
“Maka saat ini untuk kasus korupsi pembebasan lahan ini, dua berkas sudah turun, dan menunggu satu lagi pihak terdakwa, dua terdakwa lain dari appraisal, semoga segera bisa dieksekusi juga,” katanya.
Terkait dengan pernyataan terpidana tentang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tidak ikut dihukum, Nislianudin menyebutka PPK telah diperiksa sebagai saksi.
“Ini bukan perkara jabatan, tetapi siapa melakukan apa, siapa yang sebenarnya bertanggung jawab,” lanjutnya.
Sementara itu, istri terdakwa Suprianto yang sempat melakukan pembelaan kepada sang suami menyebut kasus tersebut memiliki banyak kejanggalan.
“Saya merasa banyak kejanggalan, mulai dari soal PPK hingga penyidikan kasus ini. Ini menjadi pertanyaan bagi saya. Sedikit banyak saya mengerti birokrasi di kantor, termasuk soal pertanggungjawaban dalam pengadaan barang dan jasa,” ungkap sang istri. (Ded)
Rencana Rute Berau-Makassar Bandara Kalimarau Direstui PJ Gubernur Kaltim
TANJUNG REDEB, PORTALBERAU - Bandara Kalimarau Berau saat ini sedang mempersiapkan penerbangan rute baru untuk Makassar-Berau dan sebaliknya. Langkah ini...