TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Ketua DPRD Berau Madri Pani, hadir dalam kegiatan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Prekursor Narkotika (PN) dan Psikotropika yang diselenggarakan oleh DPRD Provinsi Kaltim, Kamis (2/6/22).
Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK, di Ballroom Hotel Novotel Balikpapan, menghadirkan narasumber dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kaltim, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri RI, dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Cq Ditektur Produk Hukum Daerah Kemendagri RI.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk membahas bersama terkait Raperda oleh DPRD dan Pemprov Kaltim, secara transparan dan terbuka.
Dengan demikian, seluruh unsur masyarakat dan pemerintah daerah mempunyai kesempatan seluas-luasnya, untuk memberikan masukan dalam proses pembentukan Raperda tersebut.
Jumlah peserta yang diundang pada kegiatan ini berjumlah 158 peserta, terdiri dari unsur Pemprov Kaltim, lembaga instansi vertikal, unsur pemerintah kabupaten dan kota, universitas negeri dan swasta, ormas, serta media cetak dan elektronik.
Kegiatan tersebut diharapkan bisa mengumpulkan masukan dari berbagai elemen, guna penyempurnaan Raperda tersebut. Sehingga setelah disahkan nanti, dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Setelah disahkannya Raperda ini menjadi Perda, harapannya agar Gubernur Kaltim segera menindaklanjuti untuk membuat turunannya, berupa Peraturan Gubernur serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar masyarakat mengetahui isi dari Raperda tersebut secara luas. (humas DPRD Berau/mrt)
Pererat Persatuan Pasca Pilkada, IPKL Berau Gelar Deklarasi Damai di HUT ke-10
PORTALBERAU, TANJUNG REDEB – Ikatan Pedagang Kaki Lima (IPKL) Berau, khususnya yang tergabung dalam IPKL Lapangan Pemuda Tanjung Redeb, menggelar...