TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Berau, Nadira, menyebut money politik atau politik uang yang kerap kali mewarnai dunia politik, dapat bersama-sama dicegah.
Pasalnya, hal itu dikatakan Nadira akan menjadi cikal bakal terjadinya korupsi di masa mendatang.
“Tidak bisa kita pungkiri hal yang melanggar peraturan seperti politik uang inilah yang menjadi awal dmterjadinya kasus korupsi dikemudian hari oleh oknum tertentu,” terangnya.
Ia meminta kepada masyarakat dan rekan-rekan media untuk ikut membantu mensosialisasikan dampak negatif dari politik uang tersebut. Tidak hanya itu, masyarakat diharapkan dapat melaporkan kepada Bawaslu, apabila saat pemilu mendatang menemukan praktek politik uang.
“Tentu dengan bantuan masyarakat dan rekan dari media bisa meringankan beban dari Bawaslu dalam memerangi politik uang. Jadi kalau menemukan praktek politik uang, harus dilaporkan,” ujarnya.
Dikatakannya, dalam melakukan pelaporan politik uang, tentu ada unsur-unsur yang harus memenuhi laporan tersebut. Sebab dengan kelengkapan unsur tersebut akan memperkuat dan menjadi modal awal Bawaslu melakukan tindakan.
“Kami berterimakasih sekali bioa ada laporan kasus politik uang, tetapi ingat, ada unsur-unsur pendukung agar proses laporan tersebut bisa diproses lebih lanjut. Bahkan para pelanggar bisa mendapatkan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Berdasarkan kasus politik uang yang terjadi pada pemilu di tahun-tahun sebelumnya, Nadira mengaku pihaknya mengalami banyak kesulitan penanganan kasus politik uang yang sulit dibuktikan. Sebab, kebanyakan laporan yang masuk tidak memenuhi unsur untuk diteruskan ke ranah pidana.
“Kebanyakan kasus laporan politik uang di tahun kemarin tidak mencukupi unsur yang ditentukan, makanya banyak yang tidak bisa lanjut ke ranah pidana,” bebernya.
Oleh sebab itu, Nadira berharap di tahun pesta demokrasi nanti, masyarakat bisa lebih aktif lagi melakukan pelaporan terkait politik uang, tentunya dilengkapi dengan unsur-unsur dan bukti yang kuat.
“Bukti harus dilengkapi, sebab dalam beberapa kasus, ada oknum yang memberikan sejumlah uang tanpa memberitahu maksud dan tujuannya secara lisan maupun tertulis. Bukti yang kuat bisa berupa ajakan secara langsung dari oknum, yang mungkin dalam bentuk video atau sejenisnya,” pungkasnya. (yud/mrt)
Pemkab Berau Siap Sinkronkan RPJMD dengan RPJMN 2025-2029
TANJUNG REDEB, PORTALBERAU - Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas diwakili Sekkab Berau, M Said dengan didampingi oleh Kepala Bapelitbang Berau,...