TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali memberikan peringatan terakhir kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sekitar Taman Sanggam, Jalan Milono, Tanjung Redeb.
Peringatan tersebut dilakukan Kepala Satpol PP bersama Lurah Bugis, M Hidayat, pada Kamis (12/5/22).
Hidayat menjelaskan kawasan sekitar Taman Sanggam dan Dermaga Pariwisata, yang menjadi lokasi berjualan PKL, merupakan kawasan yang dilarang untuk kegiatan perdagangan. Ia menyebut aturan terkait lokasi mana saja yang diperbolehkan untuk berdagang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 59 tahun 2019 tentang kawasan kuliner.
“Daerah ini (Taman Sanggam dan sekitarnya) tidak masuk dalam Perbup tersebut. Yang masuk dalam kawasan wisata kuliner itu hanya ada lima, yakni Jalan Pangeran Antasari, Jalan Ahmad Yani, Jalan Pulau Derawan, Tepian Gunung Tabur dan Tepian Sambaliung,” jelasnya.
Selain itu, kawasan tersebut merupakan kawasan Dermaga Pariwisata atau pelabuhan wisata yang seharusnya bersih dan steril dari PKL. Untuk itu, pihaknya bersama dengan Satpol PP akan kembali memberikan peringatan sebagai bentuk penegakan Perbub dan Perda.
“Selain adanya Perbup tersebut, ada juga Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2012 tentang ketetapan dan ketentuan masyarakat terkait larangan berjualan di atas trotoar,” tegasnya.
Sementara itu, sosialisasi Perbup dan Perda terkait hal itu, diakui Hidayat sudah dari jauh hari disampaikan kepada para PKL. Dan peringatan yang dilakukan tersebut merupakan peringatan terakhir agar para PKL tidak lagi berjualan di kawasan sekitar Taman Sanggam dan Dermaga Pariwisata.
“Sejak dari bulan puasa pihak Satpol PP telah menyampaiakan sosialisasi tersebut. Jadi mulai besok sudah tidak ada lagi pengecualian bagi para PKL yang masih bandel berjualan, akan langsung ditindak oleh pihak Satpol PP,” ujarnya.
Hidayat mengatakan, adapun solusi untuk membantu para PKL yang tidak bisa berjualan lagi dikawasan tersebut yaitu pihak Satpol PP akan mengundang instansi terkait untuk duduk bersama mencarikan solusi terbaik guna membantu para PKL.
“Mungkin dicarikan tempat baru berjualan atau yang lainnya,” katanya.
Dirinya menambahkan, walapun dalam menegakkan Perbup dan Perda tentu pihaknya akan membantu mencarikan solusinya.
“Tentu PKL juga tidak bisa sepenuhnya dipersalahkan, pihak Pemkab mesti ikut membantu mencarikan solusi terbaik agar sama-sama saling menguntungkan dan tidak ada yang dirugikan. Mungkin nanti para PKL bisa diarahkan ke lima tempat yang sesuai dengan Perbup tadi,” bebernya.
Diakuinya, salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tahun 2023 nanti akan membuatkan tempat khusus seperti Pusat Jajanan Serba Ada (Pujasera). PKL yang ada akan dikumpulkan menjadi satu yang kemungkinan besar akan dibuatkan di sekitar Kelurahan Bugis.
Ia berharap, sekitar Dermaga Wisata dan Taman Sanggam bisa bersih dan rapi, sehingga pengunjung yang akan mengunakan dermaga dan masuk di Taman Sanggam dapat dengan mudah menemukan pusat jajanan yang ada tersebut.
“Pujasera tersebut kita akan buat lengkap dengan jajanan yang ada, baik khas Berau maupun lainnya. Dengan cacatan jajanan yang disediakan memenuhi syarat, dari segi kesehatan, kemasan dan rasa yang enak tentunya. Juga kita akan lakukan pembinanaan dan dibantu oleh instansi terkait kepada para PKL yang ada,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Berau, Anang Saprani, menjelaskan sosialisasi kali ini merupakan yang terakhir. Dikatakannya apabila besok, Jumat (12/4/2022) masih didapati PKL yang berjualan di sekitar kawasan Taman Sanggam, maka akan ditertibkan.
“Ini imbauan sekaligus peringatan terakhir, jika besok masih ada yang melanggar, terpaksa kita tindak,” ujarnya.
Hal itu lantaran sudah beberapa kali para PKL diberi peringatan untuk tidak berjualan di sekitar kawasan Taman Sanggam, namun tidak diindahkan.
“Sudah beberapa kali diperingatkan, tapi rasanya masih tidak diindahkan. Apalagi lokasi berjualan bertepatan dengan dermaga wisata dan Taman Sanggam. Tidak indah jika dipandang oleh wisatawan baik domestik ataupun internasional jika terlihat kumuh. (yud/mrt)