TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Memberi kelonggaran kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Tanjung Redeb sejak hari pertama Idulfitri membuka tempat penitipan makanan untuk WBP tanpa batas waktu.
Kepala Rutan Tanjung Redeb, Puang Dirham menjelaskan bahwa meski tidak ada waktu besuk secara tatp muka. Pihaknya sejak pekan lalu sudah memberi kelonggaran tanpan waktu untuk menerima makanan titipan bagi WBP.
Dirinya menerangkan bahwa kemarin Sabtu (7/5) lalu adalah hari terakhir penitipan makanan tersebut. Dan untuk selanjutnya akan diberlakukan sepertimana biasanya yaitu jika pagi hari pada pukul 09.00 – 12.00 Wita dan siang pukul 14.00 – 16.00 Wita, dan di hari Minggu serta libur nasional pihaknya tidak menerima penitipan makanan.
“Jadi sudah tidak bisa lagi mulai kemarin itu menitipkan makanan tanpa waktu, dan mulai Senin (9/5), pemberlakukan itu kembali berlaku,” tegasnya.
Dijelaskannya bahwa, sampai saat ini para keluarga WBP masih banyak yang mendatangi Rutan setiap waktu untuk menitipkan makanan. Sehingga dengan adanya hal ini masyarakat bisa tahu bahwa pentipan tanpa waktu tersebut diberkaukan hanya pada saat Idulftri lalu saja.
“Banyak yang belum tahu, jadi saya imbau masyarakat bisa tahu jika aturan penitipan makanan sudah kembali normal dan ada batas waktunya,” kata dia.
Dirinya juga mengucapkan banyak terimakasih kepada para keluarga WBP yang sangat kooperatif. Pasalnya, sepanjang jalannya kegiatan penitipan makanan Idulfitri lalu tidak ada kendala dan berjalan dengan lancar dan aman.
“Tidak ada temuan barang terlarang yang masuk, dan saya berterimakasih karena para keluarga WBP juga mengahragai kami sebagai petugas untuk tidak memasukan barang-barang yang dilarang,” tamabhnya.
Bukan hanya itu saja, dalam rangkaian Idulfitri sama seperti tahun-tahun sebelumnya ada sebanyak 501 dari total keseluruhan 709 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) memperoleh remisi. Dari jumlah tersebut, satu orang diantarnya menghirup udara segar.
Ia juga menuturkan mereka yang mendapatkan remisi merupakan WBP yang memenuhi persyaratan.
“Sebanyak 501 orang WBP mendapatkan remisi khusus hari raya Idulfitri 2022,” ujar Puang Dirham.
“Mereka (WBP, red) yang mendapat remisi adalah yang memenuhi syarat yaitu telah berstatus sebagai Narapidana,” tambahnya.
Lanjutannya, remisi ini merupakan hadiah dari Presiden RI kepada WBP yang berstatus Narapidana karena telah membuktikan untuk merubah sikap menjadi lebih baik dengan mentaati aturan serta mengikuti program-program pembinaan yang telah di laksanakan di Rutan/Lapas di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.
“Pemberian remisi ini memang setiap tahun di momen lebaran selalu ada. Dengan catatan penerima (WBP) berprilaku baik dan mau merubah sikapnya selama menjalani masa hukuman di dalam rutan,” jelasnya.
Puang menambahkan, meskipun remisi ini telah di berikan kepada WBP, tapi Remisi tersebut bisa saja di cabut jika kedepannya WBP yang bersangkutan melakukan pelanggaran dengan tidak mengikuti peraturan di dalam Rutan. (Ded)