TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Berau, Sapransyah mengungkapkan Lebaran Tahun 2022 ini Pemerintah Kabupaten Berau telah menyiapkan angaran sebesar Rp 29 Miliar untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Bumi Batiwakkal.
Sapransyah mengatakan, THR tahun ini akan diberikan Pemkab Berau untuk 4.728 ASN. Serta untuk setiap golonan yang mendapatkan THR, nominalnya berbeda-beda. Karena yang diterima para ASN tersebut berupa gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.
“Sudah kita keluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D),” ungkapnya, Sabtu (23/4/22)
“Dengan 50 persen dari TPP yang diterima masing-masing ASN pada april 2022,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris BPKAD Berau menambahkan, jika Peraturan Bupati (Perbup) saat ini telah dipersiapkan, maka proses pembayaran dapat dilakukan sesegera mungkin. Diakuinya, ada beberapa SKPD yang sudah pihaknya tandatangani. Untuk para PTT sendiri juga ada, tetapi bukan THR namnya, melainkan penghasilan tambahan dan itu sudah dianggarkan di setiap dimana mereka bertugas.
“Kalau PTT nominalnya tergantung kebijakan daerah,” katanya.
Untuk diketahui, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang sudah terbit, untuk gaji bulan 13 akan keluar pada bulan Juni nanti. Tidak lupa ia menyampaikan teruntuk THR sebelum lebaran harus terkirim semuanya. Tetapi jika ada yang terlambat tetap boleh menerima setelah lebaran.
“Diusahakan THR bisa diberikan semua sebelum lebaran. Tapi kalau tidak sempat atau terlambat tetap bisa setelah lebaran nanti,” tandasnya. (Yud/Ded)