TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Seorang wanita berinisial Iw (22) dibekuk jajaran Satreskrim Polres Berau setelah ditenggarai menjadi mucikari praktek prostitusi. Pelaku dimanakan di salah satu hotel di Kabupaten Berau pada tanggal 12 April 2022, sekitar pukul 03.00 Wita lalu.
Kapolres Berau, AKBP Anggoro didampingi Kasat Reskrim, AKP Ferry menjelaskan jika pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengetahui adanya praktek eksploitasi anak dibawah umur.
“Setelah dilakukan pengembangan polisi berhasilkan mengamankan pelaku disalah satu hotel,” katanya.
AKBP Anggoro menjelaskan jika tersangka diketahui mencarikan orang untuk korban yang selanjutnya untuk berhubungan disalah satu hotel. Dari praktek ini, pelaku meminta bayaran sebesar Rp 300 ribu dimana pelaku mendapat keuntungan Rp 100 ribu dan korban diberi Rp 200 ribu.
“Korban kelahiran tahun 2004 dan diketahui masih duduk dibangku sekolah,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah melakukan perbuatannya berulang kali bahkan pada bulan ramadan ini. Saat ini, polisi pun masih melakukan pengembangan terkait kasus ini.
“Sementara korban yang diperiksa baru 1 orang dan ini masih akan kita kembangkan,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 88 UU jo pasal 76 UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU jo 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara. (Ded)