TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Dinas Perkebunan (Disbun) Berau menggelar konsultasi Publik terkait Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD KSB). Kegiatan tersebut berlangsung di ruang Pertemuan Hotel Bumi Segah, Jalan Pulau Sambit, Kelurahan Tanjung Redeb. Pada Kamis (14/04/2022) .
Turut hadir pada kegiatan itu, Kepala Dinas Perkebunan,Lita Handini; Kepala Disnakertrans, Junaidi; Ketua MPIG Kakao Berau, Sumaryono, DLHK, DPUPR, Diskoperindag, Kabag Hukum, Dinas Pangan, YKAN, SOLIDARIDAD, dan peserta lain.
Kepala Dinas Perkebunan Berau, Lita Handini menuturkan, kegiatan ini ialah sesuai dengan Instruksi Presiden No 6 Tahun 2019 tentang setiap daerah yang memiliki perkebunan sawit diwajibkan untuk menyusun RAD pembangunan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan.
Dikatakannya, keseriusan ini dituangkan didalam Perda No 3 tahun 2021 dan salah satu amanah dalam Perda itu juga sejalan dengan Inpres No 6 tahun 2019 yakni membangun perkebunan sawit berkelanjutan.
“Nah dokumen RAD ini adalah dokumen kolaboratif, jadi didalamnya itu bukan hanya tugas dari Dinas Perkebunan saja, tetapi ada OPD terkait seperti Dinas PUPR, Diskoperindag, Disnakertrans, KPH, DLHK, dan mitra pembangunan, seperti MGO-MGO, antara lain YKAN, SOLIDARIDAD, GIZ juga didalamnya,juga ada aksi untuk perkebunan sawit swasta dan aksi untuk perkebunan sawit mandiri,” sebutnya.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa didalam dokumen kolaboratif ada program dan kegiatan yang terencana sehingga akhirnya akan tergiring bahwa perkebunan kelapa sawit yang dibangun di Kabupaten Berau ini memang berkelanjutan.
Dijelaskan Lita Handini perkebunan sawit itu berkelanjutan itu adalah bahwa perkebunan sawit bisa memberikan dampak ekonomi yang positif bagi masyarakat, kemudian perkebunan kelapa sawit memberikan dampak sosial yang baik.
“Jadi ada hubungan kemitraan yang baik antara pengusaha kebun, petani kebun dengan masyarakat sosial yang ada disekitarnya. Juga perkebunan kepala sawit kita giring untuk mereka agar ramah lingkungan, kan isunya selama ini perkebunan sawit itu memberikan dampak negatif terhadap lingkungan,” ungkapnya.
“Tapi dengan adanya perencanaan yang kita buat didalam RAD ini kita arahkan, yang berkolaborasi dengan DLHK juga dengan perusahaan swasta. Sehingga benar-benar pengelolaan sawit kebunnya maupun pabriknya itu ramah lingkungan tidak menyebabkan pencemaran udara dan air, dan juga tidak menyebabkan emisi karbon,” tambah Lita Handini,” sambung Lita Handini
Dirinyapun berharap dengan penyusunan perencanaan ini nanti dapat menjadi dokumen yang bisa di tawarkan ke berbagai pihak terkait dengan pendanaan.
“Karena pemerintah daerah tidak mungkin sendirian, jadi misalnya Pemda melalui Dinas perkebunan mengalokasikan anggaran, kan terbatas tidak mungkin anggaran itu saja ini bisa terwujud. Akan tetapi berkolaborasi dengan pihak lainlah sebagai cara untuk mewujudkan itu,” kata dia.
“Misalnya kita bisa menawarkan ke mitra pembangunan NGO-NGO kan banyak MJO yang bergerak di Kabupaten Berau. Nah kita juga menawarkan ini kepada perusahaan- perusahaan swasta, khususnya yang bergerak di sektor perkebunan Kelapa sawit untuk bisa ikut mencurahkan dananya apakah itu dana CSR atau apakah itu dana pembangunannya. Untuk bisa mendukung RAD ini bisa diaplikasikan dan dioperasionalkan,” tambahnya lagi.
Lebih lanjut ia menyebut, ada beberapa masukan dari beberapa pihak terkait pertemuan ini dan beberapa kesepakatan serta saran dari OPD maupun Bagian pemerintahan.
Lita Handini menerangkan setelah ini pihak nya akan memperbaiki dokumen sesuai dengan saran dan masukan pada pertemuan ini. kemudian pihaknya akan melakukan sosialisasi ke instansi-instansi. Meskipun dikatakannya, nanti tidak pertemuan seperti ini tetapi pihaknya akan mengirim melalui File.
“Kalau nanti semua sudah clear dan sepakat, itu baru kita SK kan dengan Surat Keputusan Bupati nantinya dengan Peraturan Bupatinya. Saat kita berkoordinasi dengan Kepala Bagian Hukum Pemkab Berau, Insya Allah setelah lebaran ini Perbup sudah bisa dibahas, sehingga mudah-mudahan pada bulan Mei sudah bisa penandatanganan,” pungkasnya. (Rzl/Ded)