TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Ketua Komisi III DPRD Berau, Sa’ga menanggapi mekanisme penertiban yang dilakukan Satpol PP Berau. Pasalnya menurutnya, perangkat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau itu harus memberikan pembinaan dan sosialisasi aturan kepada masyarakat sebelum melakukan penindakan.
Akhir-akhir ini, publik dipertontonkan dengan peristiwa penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di beberapa daerah. Publik menilai razia dan pengamanan yang dilakukan oleh Satpol PP tidak sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Untuk menghindari hal tersebut, Komisi III DPRD Berau pun menganjurkan kepada Satpol PP Berau untuk memperhatikan tupoksi dan standar operasional prosedur (SOP) dalam penugasan penertiban kepada masyarakat.
“Itu yang terpenting seluruh anggota Satpol PP harus memahami tugas mereka. Mereka ini kan bertugas untuk melakukan pengawasan dan penegasan terhadap segala aturan yang berlaku supaya Berau ini tertib dan semua aturan itu bisa diterapkan,” terangnya.
Sa’ga mengungkapkan, setiap personil Satpol PP dalam melaksanakan penertiban harus mengutamakan sikap humanisme. Kendati untuk menegakkan aturan dan penindakan secara tegas.
Sementara itu terkait penertiban Satpol PP, ia juga menerangkan dalam Perda Kabupaten Berau Nomor 13 / 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat telah diatur mekanisme penerapan ketertiban yang mengutamakan sikap manusiawi.
“Ya, Harus ada pemberitahuan pertama, kedua, dan ketiga kepada masyarakat. Meskipun kita tidak ada toleransi bagi pelanggar, tapi sikap kita harus berdasarkan tupoksi. Tugasnya memang menertibkan namun tidak harus juga memberikan penertiban itu dengan cara yang tidak santun,” ungkapnya.
“Dan apa bila memang sudah diperingatkan berkali-kali, tetapi tidak dilaksanakan maka harus ada tindakan berdasarkan aturan yang ada,” sambungnya.
Lanjutnya, menurut Politisi Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) itu, selain dari penertiban yang dilakukan oleh personil Satpol PP, seharusnya ada pembinaan-pembinaan masyarakat yang sesuai dengan kondisi real di lapangan.
Seperti dalam menertibkan pelaku UMKM di beberapa tempat, pihaknya perlu melakukan pendekatan emosional dalam sosialisasi aturan.
“Maka dari itu harus ada sosialisasi dan pemberitahuan kepada masyarakat. Itu penting sebelum ada penindakan mereka harus menyampaikan bahwa tugas dan fungsi Satpol untuk menertibkan sesuai ketentuan-ketentuan itu,” jelasnya.
“Bukan berarti apa-apa tidak diperbolehkan tetapi tidak ada sosialisasi sebelumnya dan tidak disampaikan SOP mereka seperti apa karena tidak semua masyarakat paham dan mengerti dengan perda penertiban yang berlaku termasuk tupoksi Satpol PP,” tambahnya. (Rzl/Ded)