TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Satreskrim Polres Berau berhasil meringkus dua pria dari 2 kasus berbeda yakni berinisial, Rs (38) warga Sei Bedungin yang melakukan penjualan tabung gas LPG 3 Kg tak sesuai peruntukan dan Sk (26) warga Teluk Bayur yang melakukan penyalahgunaan BBM.
Kapolres Berau, AKBP Anggoro Wicaksono didampingi Kasat Reskrim, AKP Ferry mengatakan jika pada kasus Tabung Gas LPG, diketahui pelaku melakukan penjualan tabung gas LPG 3 Kg ini diluar list yang berhak menerima.
“Jadi dia sudah punya list yang berhak menerima, tapi dia jual diluar list tersebut,” ungkapnya.
Lanjut Kapolres, selain itu dari harga yang sudah ditetapkan yakni Rp 26.000 pertabung, pelaku menjual dengan harga Rp 29.000 pertabung.
“Kegiatan ini sudah dilakukan pelaku kurang lebih 1 bulan dimana pelaku mendapat barang dari Samarinda,” katanya.
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti satu unit pikap dan 50 tabung gas berisi. Akibat perbuatannya pelaku terancam undang-undang Migas dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun penjara.

Sementara pada kasus penyalahgunaan BBM, Kapolres Berau menjelaskan berdasarkan informasi dari masyarakat pada Sabtu tanggal O9 April 2022 sekitar jam 11.00 wita di Jalan M Iswahyudi Teluk Bayur telah diamankan pelaku berinisial Sk yang telah meniagakan dan menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak jenis solar bersubsidi dengan cara membeli dari SPBU.
“Pelaku membeli secara berulang-ulang sehingga terkumpul sebanyak 26 jeriken BBM solar ukuran 20 liter yang menurut pengakuan tersangka berisi sekitar 16 Liter Solar kemudian dijual dengan harga per jerikennya sebesar Rp. 160.000,” ungkapnya.
Lanjut Kapolres, pada saat diamankan kegiatan meniagakan dan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi tersebut tidak dilengkapi izin yang sah dari pejabat yang berwenang, atas kejadian tersebut tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Berau guna proses lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara,” pungkasnya. (Ded)