TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Pendapat akhir dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) terkait 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menjadi Peraturan Daerah (Perda) disampaikan oleh anggota Komisi III DPRD Kabupaten Berau, Sakirman.
Ia mengatakan, terima kasih kepada Pimpinan Dewan yang memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi PKS terhadap 7 Rancangan Peraturan Daerah APBD Kabupaten Berau Tahun 2022 ini.
“Fraksi PKS sangat mengapresiasi hasil-hasil peningkatan kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Berau, di mana Alhamdulillah kondisi penyebaran virus Covid-19 telah mulai mereda, dan ucapan terima kasih atas kerjasama semua pihak yang telah berkontribusi maksimal sehingga tercipta kondisi kesehatan masyarakat di Kabupaten Berau semakin pulih,” ungkapnya.
Lanjutnya, Walaupun demikian, semua masyarakat Berau tetap terus waspada dan tetap menjaga protokol kesehatan dimanapun berada, seraya terus bersemangat dalam upaya meningkatkan ekonomi rakyat, ketersediaan kebutuhan hajat masyarakat di Kabupaten Berau, dan menjaga kodusifitas, kedamaian dan khusu’an ibadah di bulan Ramadhan ini.
“Berikut kami sampaikan pemaparan pendapat akhir fraksi PKS terhadap 7 raperda di sidang mulia ini,” katanya.
Pertama, Raperda Tentang Persetujuan Bangunan Dan Gedung. Raperda ini merupakan wujud pelayanan kepada masyarakat dalam hal pemberian izin mendirikan bangunan dan gedung, baik untuk membangun gedung yang baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat gedung sesuai standard teknis bangunan dan gedung sesuai fungsi dan klasifikasi bangunan dan gedung, standard teknis, hingga proses penyelenggaraan bangunan gedung.
Raperda ini juga sebagai payung hukum berupa perda untuk sarana peningkatan pendapatan daerah melalui retribusi, sebagaimana tertulis dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 011/5976/SJ.
“Sebagai masukan kami agar Pemerintah Daerah hendaknya dengan adanya perda ini dapat menjadi salah satu sumber peningkatan PAD di Kabupaten Berau,” jelasnya.
Kedua, Raperda Tentang Retribusi Perpanjangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Raperda Retribusi Perpanjangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing menjadi perda dipergunakan sebagai payung hukum untuk mendorong percepatan pembangunan tenaga kerja asing (TKA) secara selektif, dengan persyaratan dan pembatasan TKA yang akan dipekerjakan melalui penetapan jabatan tertentu dan waktu tertentu sekaligus untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
“Saran kami supaya Pemerintah Daerah hendaknya mencantumkan nomenklatur PAD setelah harmonisasi dan kordinasi dengan biro hukum provinsi,” harapnya.
Ketiga, Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan Dan Kearsipan. Bahwasanya Raperda ini untuk mengubah dan menghapus pasal yang bertentangan pada perda nomor 4 tahun 2018, menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Perpustakaan, dimana disebutkan pada BAB IV Tentang Dewan Perpustakaan Pasal 56 sampai dengan pasal 73, bahwa di mana hanya mengamanatkan Pembentukan Dewan Perpustakaan Nasional dan Dewan Perpustakaan Provinsi, sedangkan untuk pembentukan Dewan Perpustakaan Kabupaten tidak diamanatkan di dalam Peraturan Pemerintah tersebut.
“Kami berharap Pemerintah Daerah hendaknya mensosialisasikan perubahan ini dan dapat segera menjadi dasar dalam kebijakan pembentukan Dewan Perpustakaan daerah di Kabupaten Berau,” katanya.
Keempat, Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam rangka pengelolaan keuangan daerah yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, bertanggungjawab, berasas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat maka perlu dirumuskan pengelolaan keuangan yang berpedoman pada ketentuan Pasal 224 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang meliputi : hak pungutan pajak dan retribusi daerah, kewajiban menyelenggarakan urusan pemda dan membayar tagihan pihak ketiga, penerimaan dan pengeluaran daerah, serta kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain maupun kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah dan/atau kepentingan umum.
“Saran kami supaya Pemerintah Daerah hendaknya segera pula mempersiapkan perangkat-perangkat lanjutan yang mendukung agar terlaksana dengan baik melalui peraturan Bupati dan kualitas SDM pengelola keuangan yang profesional, tangguh, gesit, dan cekatan,” bebernya.
Kelima, Raperda Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah. Raperda ini dibutuhkan seiring dengan kondisi perubahan iklim, dan keadaan ruang hidup yang memerlukan pencegahan dan pemulihan bencana / musibah. sebagai seperangkat regulasi dan perlindungan hukum, agar menjadikan BPBD koordinator pelaksana dan komando dalam menjalankan kewenangan penanggulangan bencana di kabupaten Berau secara optimal. Penanggulangan bencana merupakan layanan dasar yang tergabung dalam salah satu amanah UU nomor 24 tahun 2007
Nantinya diharapkan ada standar teknis pelayanan dasar pada standar pelayanan minimal sub urusan bencana daerah di Kabupaten Berau. Organisasi pelaksanaan penanggulangan bencana dan tahapan pelaksanaan mulai pra bencana, tanggap darurat dan paska bencana merupakan tugas dan fungsi bpbd dalam penanggulangan bencana daerah dalam pengamanan pengungsi dan penggalangan dana
“Sebagai masukan hendaknya dengan perda ini pemerintah daerah dapat meningkatkan optimalisasi pengelolaan bencana dan pemanfaatan anggaran dengan baik, transparan dan akuntabel. Serta adanya koordinasi berbagai elemen dan juga melibatkan media dan tim akademisi,” ujarnya.
Keenam, Raperda Tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. Dalam rangka mengembangkan potensi sumber daya manusia sekaligus mewujudkan komitmen bersama pemerintah daerah dengan orang tua, keluarga, masyarakat, organisasi masyarakat, serta dunia usaha dalam upaya mewujudkan pembangunan yang peduli terhadap hak, kebutuhan dan kepentingan anak, implementasikan kabupaten layak anak (KLA) maka perlu diintegrasikan melalui perumusan strategi dan perencanaan pembangunan daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan sesuai indikator-indikator KLA yang ada.
“Harapan kami Pemerintah daerah hendaknya dikemudian hari dapat mewujudkan Kabupaten Berau menjadi Kabupaten Layak Anak (KLA) dengan predikat terbaik,” jelasnya.
Terakhir ketujuh, . Raperda Tentang Penataan Toko Swalayan Waralaba Dan Jaringan Nasional. Raperda ini dilatarbelakangi dengan kehadiran ritel modern yang berderet di hampir setiap jalan utama khususnya Kabupaten Berau di mana masyarakat setempat maupun yang sedang dalam perjalanan sangat terbantu dengan kehadiran ritel tersebut di dalam ketersediaan barang yang memadai, kualitas barang yang terjaga, harga bersaing, dan kenyamanan tempat pengujung.
Di lain pihak, para pedagang kecil di pasar, maupun pemilik toko domestic (kelontong) terus berbenah dan bersaing dengan sehat dan dinamis. Dalam raperda ini diatur tentang regulasi jarak antar ritel menjadi salah satu penyebab berdirinya ritel yang saling berdekatan. Pengelolaan tataruang, kependudukan, dan perkembangan ekonomi strategis suatu wilayah agar saling memberikan manfaat bersama.
“Kami ingin pemda hendaknya tegas menjalankan dalam aturan pengaturan ritel toko swalayan waralaba dan jaringan nasional di daerah agar usaha ekonomi masyarakat tetap berkembang, geliat ekonomi pasar dapat juga meningkat dan bersinergi secara bersama,” tegasnya.
Sakirman mengatakan, dengan penyampaian pendapat akhir ini ia mewakili fraksi PKS Kabupaten Berau dengan ini menerima dan menyetujui Raperda menjadi Perda di Kabupaten Berau. (Yud/Ded)