TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Hingga Kini Pembangunan Veneu Sport Hall Dan Gedung Bahampas belum juga dapat dilakukan meskipun dana tersebut sudah ada di Dinas Pemuda Dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kaltim. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas PUPR Taupan Majid, Selasa (05/04/2022).
Taupan Majid mengungkapkan anggaran itu bukan tidak ada melainkan sudah ada sebanyak kurang lebih Rp 50 miliar, hanya kan masuknya di Dispora Povinsi.
“Nah dana itu berupa dana hibah, hibanya itu langsung ke PB Porprov Berau, PB Porprov itu kan tidak mempunyai kewenangan untuk melaksanakan pembangunan. Nah sekarang mekanismenya mereka juga sampai melakukan pendampingan bersama kejaksaan konsultasi masalah hukum,”ujar Taupan Majid.
Menurutnya, seharusnya PB Porprov ini melimpahkan lagi ke dinas teknis atau ke PUPR misalnya tapi mekanisme itu aturannya tidak ada.
“Koni Berau katanya sih optimis saja, kalau PB porprov begini itu nanti Koni mengelola kemudian Koni lah meminta bantuan dengan teknis, nah mekanisme itu yang kita pelajari kita minta pendampingan dengan ahli hukum seperti Jaksa misalnya. supaya itu bisa dilaksanakan,” jelas Taupan Majid.
“Nah kalau memang itu bisa jalan, a
Bulan April ini pembangunan itu bisa jalan untuk pembangunan Veneu Sport hall atau Gedung bahampas. Yang mana kemarin seandainya uangnya itu masuk di Bankeu, sudah langsung kita bangun. kalau di Bankeu langsung kita kerja dan kita lakukan lelang, nah ini masuknya ke Dispora Kaltim,” sambungnya.
Diakui Taupan, Dispora Kaltim juga tidak berani, pasalnya ini merupakan dana hibah maka dari itu mereka sangat berhati hati.
“Jadi banyak Porprov yang lalu seperti dana hibah begini banyak temuan dan masalah. Izin pertanggung jawabannta ampai akhir tahun dipanggil semua dulu, akhirnya mereka sangat hati-hati,” ucapnya.
“kecuali dana Rp 20 miliar dari Rp 50 miliar tersebut yakni biaya pelaksanaan itu, itu tidak ada masalah dana itu nanti bisa diserahkan kesini dan bisa dijalankan karena tidak ada pembangunan fisik. Sisanya itu yang Rp 30 miliar ini masih dipelajari karena berupa pembangunan fisik,” tambahnya lagi.
Lanjutnya, pembangunan itu nanti bisa jadi aset daerah, itu harus jelas dari mana asalnya, bagaimana status hibah itu bagaimana dan siapa yang kerja.
“Dispora juga yang memegang dana itu tidak mau sembarang juga kan nanti dia ikut terlibat. Apabila salah jalan mereka ikut diambil, nah itu kesulitan kita kemarin,” imbuhnya.
Terakhir, ia menambahkan, Kalau untuk pembangunan gedung itu idealnya selama 8 bulan, maka dari itu jika kemarin pada bulan Januari-Februari di mulai ia menjamin akan selesai dan aman.
“Kalau untuk pembangunan selama 6 bulan itu press program sudah, karena pembangunan gedung bahan dan alat-alatnya dipesan dipabrik belum tentu ready bahan itu, kemudian beton itu ada usianya lagi. Jadi bangunan gedung itu tidak mudah, belum lagi instalasi listriknya dan sebagainya idealnya 6 -8 bulan itu sudah cepat sekali,” pungkas Taupan Majid. (Rzl/Ded)