PULAU DERAWAN, PORTALBERAU– Seekor Penyu jenis penyu hijau ditemukan warga Kampung Pulau Derawan dalam kondisi mengapung tak bernyawa, diduga mati akibat terkena baling-baling mesih perahu yang beraktivitas di sekitar perairan Pulau Derawan.
Kepala Kantor Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Berau, Balai Konsevasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Dheny Mardiono yang dikonformasi pada Senin (28/3/22) mengatakan, setelah dapat lapor dari warga terkait hal tersebut, ia langsung meminta naggota BKSDA yang berada di Sekitar Pulau Derawan untuk melakukan pengecekan terkait hal tersebut.
“Kejadian tersebut, Minggu (27/3/22) sekira Pukul 16.00 WITA. Petugas di dekat lokasi langsung melakukan pengecekan,” ujarnya.
Lanjutnya, saat ini penyu yang mati tersebut telah dikubur dan telah dilakukan identifikasi. Penyu tersebut merupakan jenis penyu hijau atau Chelonia mydas. Tetapi, penyebab dari kematian penyu tersebut, pihaknya masih belum memastikan, apakah dikarenakan baling-baling mesin atau ada penyebab lainnya.
“Belum bisa kami pastikan kematiannya, karena kondisi luka sudah tidak bisa diidentifikasi. Jadi masih belum diketahui,” bebernya.
Berdasarkan data sementara yang dimiliki pihak BKSDA, dari tiga tahun terakhir ada sekitar 4 ekor penyu yang mati akibat terkena baling-baling speedboat. Dirinya memastikan jika ada penyu mati akbiat ulah oknum-oknum tertentu akan dikenakan pidana sesuai peraturan yang berlaku.
Hal ini tertuang pada undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Kosevasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) dan Habitatnya Pasal 21. Disebutkan di pasal itu, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memlihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.
“Melanggar salah satu unsur saja, langsung akan dikenakan pidana,” tutupnya. (Yud/Ded)