SAMARINDA, PORTALBERAU– Pemerintah Kabupaten Berau secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Timur di Samarinda pada Senin (21/3/2022).
Dokumen LKPD diserahkan langsung oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas dan diterima Kepala BPK perwakilan Kaltim, Dadek Nandemar. Diwaktu bersamaan juga diserahkan LKPD dari Pemerintah Kota Balikpapan dan Kabupaten Mahakam Ulu.
Dalam kesempatan itu Bupati Berau memberikan sambutan mewakili kepala daerah yang hadir. Bupati Sri Juniarsih Mas menyampaikan terima kasih kepada BPK Kaltim yang telah menerima LKPD sebagai bentuk tanggungjawab pemerintah daerah yang harus dilaksanakan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Sebagaimana yang diatur pada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Salah satu upaya peningkatan dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, yaitu terlaksananya penyampaian Laporan Keuangan Daerah secara tepat waktu dan disajikan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Arahan dan bimbingan dari BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur, disampaikan Sri Juniarsih sangat diharapkan, sehingga ke depan, kualitas atas pengelolaan keuangan pemerintah daerah menjadi lebih akuntabel dan diharapkan akan memperoleh opini yang lebih baik, mengingat opini BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah merupakan suatu cerminan dan salah satu tolak ukur penilaian akuntabilitas Pemerintah Daerah.
“Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Berau menyampaikan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada BPK Perwakilan Kalimantan Timur, khususnya Tim BPK yang selama ini telah banyak masukan, koreksi, dan langkah-langkah perbaikan terhadap penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Kami menyadari sepenuhnya tantangan dalam pengelolaan keuangan. Meski begitu, kami optimis, selama melaksanakan pemeriksaan intern dan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), insyaallah masih dapat kami pertahankan kembali,” tandasnya.
Sementara Kepala BPK RI Perwakilan Kaltim, Dadek Nandemar, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah menyampaikan laporan keuangan pemerintah daerah.
Setelah penyerahan ini Tim BPK akan melakukan pemeriksaan keuangan yang belum diaudit. Penyerahan laporan hasil pemeriksaan dan opini hasil pemeriksaan akan diserahkan kepada DPRD dan kepala daerah selambat lambatnya dua bulan setelah penyerahan LKPD. (Hms)