TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Keluhan Camat dan Kepala Kampung Pulau Derawan terkait abrasi pantai Pulau Derawan hingga kini belum mendapatkan penanganan serius terutama pada wilayah yang mengalami abrasi tersebut.
Menanggapi Hal Tersebut, Asisten II Setda Berau, Agus Wahyudi menerangkan bahwa saat ini kewenangan terkait penanganan abrasi pantai di Pulau Derawan itu merupakan kewenangan dari pemerintah pusat.
“Kalau kita tidak ada kewenangan lagi, bahkan 1 mill pun kita tidak mempunyai hak dan kewenangan. Memang, kalau dulu kewenangan kita 4 mill dari pantai, sekarang regulasinya berbeda,” Ujar Agus Wahyudi. Pada Selasa (15/02/2022).
Menurutnya untuk penanganan abrasi tersebut tidak bisa sembarangan dan untuk Pulau Derawan sendiri ia menyebut, sebelumnya memiliki luas 43 Hektar kini hanya sekitat 38 hektar.
“Jadi masyarakat ini kadang-kadang karena mereka tidak mengetahui, seolah olah kita abaikan,” Ucap dia.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa beberapa waktu lalu ia sempat berkoordinasi dengan Bappeda Provinsi supaya itu dimasukkan dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) untuk didorong ke pusat.
“Karena saat ini penanganan abrasi itu kewenangan pemerintah pusat, itu masuk dalam kewenangan balai wilayah sungai VI. kedudukannya balai tersebut berada di Kalimantan Utara, Tarakan,” bebernya.
Agus Wahyudi pun mengakui sebenarnya dulu sempat dibuat perencanaan akan tetapi tidak disetujui oleh Dinas terkait.
“Jadi kenapa tidak setuju dan memang saya ingat pada saat itu ada debat juga kita dengan bupati sebelumnya, bahwa kalau itu dibangun penyu dan segalanya tidak bisa mendarat di pulau tersebut. Dulu memang 1 penyu atau 2 penyu ada di pulau derawan saat ini sudah tidak ada lagi,” jelasnya.
Dirinya mengungkapkan, untuk rencananya pembangunan penanganan abrasinya itu unik.
“Bangunannya itu tidak bangunan turap, bukan. Jadi bangunannya itu yang nantinya mengarahkan arus, itukan abrasinya karena tergerus arus justru bangunannya itu terlepas dari pulau itu di bagian muka, dibuat jadi pengalihan arus. arus itu dilepaskan dari ujungnya pulau derawan tersebut,” terangnya.
Saat ini lanjut Agus Wahyudi, masih menunggu proses musrembang provinsi dan pusat.
“Nanti di musrembang provinsi kan akan ada diskusi untuk membahas ini, nanti kita akan masukkan ke dalam SIPD, memang tidak bisa cepat mereka dari awal lagi pengkajiannya. Karena perencanaan itu kan ada kadaluarsanya, jadi dibuat ulang perencanaan awalnya,” Imbuhnya
“Kita mau cepat tidak mempunyai kewenangan juga menangani permasalahan abrasi pantai Pulau Derawan tersebut,” Tambahnya. (Rzl/Ded)