TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau terus berupaya membantu masyarakat yang sulit mendapatkan minyak goreng dengan menggelar pasar murah di daerah perkotaan maupun daerah pesisir. Selain membantu masyarakat, hal tersebut juga guna mencegah oknum yang secara sengaja menaikan harga minyak goreng di pasaran
Kepala Diskoperindag Berau, Salim mengakui, pihaknya mulai menyasar daerah pesisir atau kecamatan terjauh. Diakuinya terakhir pihaknya membawa 1.100 liter minyak goreng dari Tanjung Redeb untuk dijual kepada masyarakat di daerah pesisir seperti di Kecamatan Talisayan dan Batu Putih dengan harga yang telah ditentukan.
“Sama seperti harga di pasar murah tanjung, di daerah pesisir juga menetapkan hargayang sama yakni Rp 13 Ribu,” ungkap Salim, Rabu (16/3/22).
Lanjutnya,saat disinggung terkait masyarakat di pesisir yang terpaksa harus membeli minyak goreng seharga Rp 35 Ribu ukuran 900 Mililiter, Salim mengatakan banyak oknum yang memanfaatkan dengan mengambil kesempatan dan kesempitan. Dirinya menghimbau kepada penjual agar tidak mengambil untung terlalu besar ditengan masyarakat yang sedang kesusahan.
“Kegiatan pasar murah ini akan kembali kita laksanakan kedepannya, karena ada beberapa produsen besar yang akan memasuk minyak goreng ke tempat kita. Tetapi masih membutuhkan izin resmi dari Kementrian Perdagangan,” bebernya.
Dikatakannya, pihaknya berencana untuk mendatangkan minyak goreng curah dari Bontang untuk memenuhi permintaan masyarakat. Dirinya sudah melakukan negosiasi dengan vendor minyak curah, tetapi karena jarak yang lumayan jauh, vendor tersebut melalukan perhitungan ulang dan tidak bisa mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp11.500.
“Ke berau ada ongkos angkutnya, itu yang menjadi pertimbangan,” katanya.
Salim berharap, saat ini masyarakat berau tidak akan kesusahan membeli minyak goreng lagi. Sebab menurut data yang ada sejak 14 Februari hingga 12 Maret sebanyak 147.448 liter minyak goreng masuk ke Bumi Batiwakkal. Dengan banyaknya stok yang masuk, tidak akan ada lagi oknum yang mengambil keuntungan dari kesusahan masyarakat yang benar-benar memerlukan minyak goreng tersebut.
“Sebelum ada Permendagri Subsid ikan harganya Rp 32 Ribu, tetapi setelah diberlakukan Permendagri yang memiliki batas waktu tersebut masyarakat merasa panik yang berlebihan membeli,” tutupnya. (Yud/Ded)