TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Dengan dicabutnya aturan pemberlakukan syarat tes antigen dan polymerase chain reaction (PCR) sebagai syarat pelaku perjalanan domestik di semua trasnportasi termasuk udara mendapat respon dari Ketua Komisi I DPRD Berau Peri Kombong yang mana tetap meminta pihak bandara Kalimarau melakukan penjagaan di pintu kedatangan.
Dijelaskannya karena saat ini status Covid-19 di Kabupaten Berau masih tinggi yakni jumlah terkonfirmasi masih diatas 1.000 kasus. Dirinya meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau agar tidak telalu melonggarkan orang yang masuk melalui trasportasi udara.
“Karena memang dicabutnya aturan PCR dan tes antigen itu dari pusat, tetapi kita di daerah juga harus tetap waspada,” ujarnya.
Menurutnya dengan adanya kelonggaran ini seharusnya Pemkab dan petugas dari Bandara Kalimarau tetap melakukan pengecekan aplikasi PerduliLindungi, di pintu kedatangan. Dan lihat apakah masyarakat tersebut sudah vaksin dengan dosis kedua atau belum.
“Jangan dilongarkan pintu kedatangan, harus terus dijaga dengan melakukan aplikasi PeduliLindungi tersebut,” tegasnya.
Karena menurutnya adanya kelonggaran syarat tersebut karena memang saat ini jumlah kasus yang meninggal dunia tidak terlalu siginifikan lagi. Sehingga, pemerintah pusat mengabil keputusan pencabuatan tersebut. “Seperti di negara lain itu sudah banyak yang berdamai dengan virus Corona, maka dari itu mungkin kita melonggarkan juga,” terangnya.
Diakui Peri Komobong dirinya juga setuju dengan adanya pencabutan dan kelonggaran tersebut. Akan tetapi, tetap prokes juga di perhatikan sehingga tidak ada lagi peningkatan kasus yang terjadi bebeapa waktu lalu. “Kita juga setuju dengan adanya kelonggaran ini, karena dengan adanya kelonggaran itu juga dapat memulihkan perekonomian kita,” terang dia.
Diberitakan sebelumnya Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan baru, dengan meniadakan hasil tes antigen maupun Polymerase Chain Reaction (PCR) terhadap seluruh pelayanan transportasi, termaksud udara. Kebijakan ini telah dijalankan di Bandara Kalimarau sejak Selasa (8/3) lalu.
Dasar aturan kebijakan baru ini berlaku sejak adanya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Kepala Seksi Keamanan dan Pelayanan Darurat Unit Pelaksana Bandar Udara (UPBU) Kalimarau, Martono menerangkan, surat edaran itu sudah diterima pihaknya pada Selasa (8/3) lalu. Sehingga, setiap penumpang penerbangan domestik yang sudah menerima dosis kedua dan booster, tidak lagi diwajibkan melampirkan hasil tes PCR ataupun Antigen.
“Surat edarannya sudah kami terima, sehingga mulai kemarin (Selasa,red) kebijakan itu diberlakukan juga di Bandara Kalimarau,” ujar Martono, kemarin (9/3).
Secara teknis ia menjelaskan, pemeriksaan bagi penumpang penerbangan diwajibkan memiliki aplikasi PeduliLindungi. Di mana pengecekan status penumpang apakah telah menerima vaksinasi dosis kedua atau booster bakal terdeteksi. Sedangkan, bagi penumpang yang baru menerima vaksinasi dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif tes PCR (3 X 24 jam) atau Antigen (1 X 24 jam).
“Ada juga keterangan khusus, bagi penumpang yang tidak dapat divaksin khusus komorbit harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah,” terangnya. (Ded)