TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Imigrasi Kelas III Tanjung Redeb terus gencarkan pengawasan dengan terus melakukan sosialisasi terkait pelaporan orang asing untuk perusahaan, perhotelan dan penginapan dan wisatawan asing.
Kepala Imigrasi Kelas III Tanjung Redeb, Misnan menjelaskan, bahwa mulai saat ini pelaporan terkait keberadaan orang asing yang bekerja di perusahaan, menginap di hotel atau penginapan lain sera kunjungan dari wisatawan asing sudah bisa dilaporkan lewat Aplikasi Pelapor Orang Asing (APOA).
“Sudah bisa langsung dari aplikasi ya lapornya, untuk sekitar Tanjung Redeb dan Berau keseluruhan sudah dilakukan sosialisasi mulai dari tahun lalu,” ungkap Misnan, Rabu (9/2/22).
Lanjutnya, selama ini, baik perusahaan, perhotelan dan penginapan serta wisatawan selalu rajin dalam melakukan pelaporan mengenai keberadaan orang asing. Terutama pada perusahaan dan perhotelan.
“Syukur sejauh ini mereka selalu tertib melakukan pelaporan,” katanya.
Misnan mengakui, selama ini belum ada ditemuan terkait adanya penyeludupan atau adanya Warga Negara Asing (WNA) illegal yang masuk dalam wilayah kerjanya. Ia mengatakan, bahwa pihaknya rutin mengadakan pengawasan dan penindakan pada beberapa wilayah kerjanya.
“Masih belum ada laporan pelanggaran. Kami masih rutin dalam tiga kali sebulan melakukan pengawasan,” bebernya.
Apabila nanti didapati adanya pelanggaran di perusahaan, perhotelan, dan wisata ada yang tidak melakukan pelaporan. Diakui Misan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
“Ancaman hukumannya tidak main-main, saya harap hal itu tidak sampai terjadi,” tegasnya.
Permasalahan pelangaran, diakuinya memang tidak serta merta akan dibawa ke ranah hokum. Tetapi jika yang didapati adalah tempat yang sudah diberikan sosialisasi, maka tidak hanya teguran yang akan dibrikan, tapi bisa dibawa ke ranah hokum tindak pidana ringan.
“Sosialisasi kan sudah, kalau system dalam aplikasi bermasalah, bisa melakukan laporan secara manual kok,” tutupnya. (Yud/Ded)