TANJUNG REDEB,PORTALBERAU- Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Batiwakkal, Saipul Rahman secara resmi laporkan 2 orang mantan Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Batiwakkal ke Kepolisian Resor (Polres) Berau, pada Kamis (03/02/2022).
Hal itu disampaikan dalam konferensi Pers yang diadakan Saiful Rahman dengan tim kuasa hukumnya, ia menggandeng langsung pengacara sekelas DR. Bambang Widjojanto. SH yang merupakan mantan wakil Ketua KPK periode 2011-2015, bersama Tim kuasa Hukum lainnya, konferensi pers tersebut digelar di Salah satu cafe yang letaknya berada di Jalan Karang Mulyo, Kelurahan Karang Ambun.
Dalam konferensi pers tersebut, Saiful Rahman, Dirut Perumda Air Minum Batiwakkal membuka langsung kegiatan tersebut. Dikatakannya, tujuan konferensi pers ini ialah menyampaikan kepada awak media, bahwa dirinya bersama tim kuasa hukum melaporkan Kedua Mantan Dewas Perumda Batiwakkal periode 2018-2020 ke Polres Berau.
“Alhamdulilah sudah kami sampaikan tadi, Insya Allah nanti akan kami sampaikan secara bertahap atau berseri, dan akan kami lanjut lagi esok hari. Kami juga mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian, khususnya kepada bapak kapolres yang secara terbuka memberikan kesempatan kepada kami untuk datang ke polres dan mendapatkan pelayananan dengan baik. Kebetulan tadi pak bambang sedang berpuasa dan dilayani juga dengan baik,” Ungkap Saiful Rahman.
Saiful Rahman menerangkan, pada konferensi Pers ini dirinya sangat berbahagia dan merasa sangat bersyukur sekali karena pak Bambang Widjojanto bersama rekan-rekan yang lainnya sudah mendampingi dirinya untuk pendampingan hukum.
“Kita kenal bersama beliau juga selain sebagai pengacara juga sebagai aktifis anti korupsi di indonesia. Dan Alhamdulillah dapat berkenan untuk bersilaturahim dengan kita semua khususnya mendampingi saya dalam pendampingan hukum terkait dengan perkembangan Pansus perumda air minum batiwakkal kabupaten Berau,” Ujar Saiful Rahman saat membuka konferensi Pers dihadapan beberapa awak media.
Setelah pembukaan dari Saiful Rahman, kemudian dirinya menyerahkan penyampaian kepada Tim kuasa hukumnya yaitu Pak Bambang Widjojanto.
Bambang Widjojanto mengatakan dirinya ingin menyampaikan 3 hal, hal pertama yaitu apa itu tujuan mengapa pihaknya harus ke Polres Berau, kedua apa yang pihaknya laporkan dan ketiga ialah peristiwa yang terjadi pada sore tadi.
Dirinya menjelaskan kliennya Saiful Rahman ini sudah satu tahun lebih dianiaya tanpa jeda terus menerus, tak berkoma dan ia menahan seluruh keinginan untuk menggunakan hak hukumnya.
“Nah setelah ada jawaban atas hasil Pansus dan dijawab oleh Pemerintahan Daerah, itu sebabnya saat ini pak Saiful Rahman mengambil posisi hukum,” Benernya.
Dijelaskannya, untuk apa tujuannya, tujuannya ialah Saiful Rahman merasa kehormatan dan nama baiknya tak sekedar diganggu, akan tetapi diserang dan itu mengakibatkan seluruh potensi dan kapasitas baik sebagai individu maupun pelayanan masyarakat menjadi tidak optimal.
“Nah itu sebabnya berdasarkan pernyataan yang disebutkan oleh pak Saiful, ia merasa saat ini sangat tertekan sehingga tidak bisa menjalankan fungsinya secara optimal. Dengan alasan itu ia ingin menegakkan hukumnya, agar keseimbangan terjadi kembali dan menggunakan institusi penegakan hukum melalui Polres Berau mengadukan masalahnya. Saya setuju dengan pak Saiful ketika ingin mengemukakan itu dan itu dikemukakan oleh kami kepada institusi kepolisian itu,” Ujar Bambang.
Dirinya menyebut ada dua pasal didalam undang undang dan ada dua undang undang yang pihaknya ajukan sebagai laporan.
Pertama ialah pasal 317 KUHP dan kedua pasal 27 ayat 3 Undang-undang no 11 tahun 2008 tentang ITE.
Ia menjelaskan, Pasal 317 itu berbunyi seperti ini, barang siapa dengan sengaja mengajukan pengajuan atau pemberitahuan palsu dengan sengaja kepada penguasa (DPRD) baik secara tertulis maupun untuk dituliskan tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam melakukan pengaduan fitnah ancaman hukumannya 4 tahun penjara.
“Jadi dasarnya itu ialah pasal 317 KUHP,”
Pasal yang kedua yang pihaknya laporkan adalah pasal 27 ayat 3 Undang-undang no 11 tahun 2008 tentang ITE.
ia menerangkan isi dalam pasal tersebut ialah setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
“Jadi itu 2 pasal yang kami ajukan, kenapa 2 pasal yang kami ajukan, itu berkaitan dengan surat yang diajukan oleh 2 orang yang mengatasnamakan dirinya adalah Dewas pada periode 2018-2020. Kami ingin mengajukan detail tapi sebaiknya kami tidak kemukakan secara detail, apa saja perbuatan melawan hukum yang dilakukan dari 13 tuduhan tersebut,” Ungkapnya.
Diakuinya, Saat ini hanya satu yang pihaknya ajukan karena pihaknya ingin mengajukan nya itu secara komperhensif.
“Nah itu kira-kira pasal yang diajukan disana ada kami kemukakan pelanggaran yang sifatnya formil maupun pelanggaran yang sifatnya materil. yang keduanya di kualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum,” Kata Bambang Widjojanto yang pernah menjabat sebagai wakil ketua KPK tersebut.
“Kami berharap melalui penjelasan atas fakta-fakta yang disampaikan oleh Klien kami dapat menjernihkan kesimpangsiuran informasi yang beredar selama ini. Bahwa Kami percaya kepolisian Resort Berau akan bekerja secara sungguh-sungguh dan profesional berkenaan dengan laporan yang kami sampaikan beserta bukti pendukungnya,” Tambah Bambang Widjojanto. (Rzl/Ded)