TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penataan toko swalayan dan jaringan nasional menjadi salah satu target dari 17 Raperda untuk terealisasi pada tahun 2022. Tujuam Raperda tersebut adalah untuk melindungi toko tradisional milik dari masyarakat berau yang harus bersaing dengan ritel nasional.
Wakil Ketua I DPRD Berau, Syarifatul Syadiah mengatakan bahwa Raperda tersebut memang bertujuan sebagai cara untuk melindungi toko milik masyarakat Berau. Peraturan tersebut disusun oleh Komisi II DPRD Berau yang termasuk dalam tiga usulan Raperda DPRD di tahun 2022.
“Diketahui saat ini sudah banyak ritel modern dan sudah punya nama yang ada di Berau,” ujar Syarifatul Syadiah, Senin (31/1/22).
Agar tidak tergantung pada Perda yang berlaku nanti, Ia meminta kepada para pemilik toko tradisional untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan harga yang bersaing.
“Pelayanan harus ditingkatkan, dengan harga yang tidak terlalu tinggi. Sebagai patokan, maksimal kepada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan pemerintah,” jelasnya.
Syarifatul menambahkan, untuk ritel yang telah merambah pasar nasional tentu dapat diperbolehkan membuka cabang di Bumi Batiwakkal. Tetapi kedepannya akan diatur mengenai teknis dan tata letak berdirinya.
“Jangan sampai penataan yang tidak teratur justru dapat mengurangi pasaran dari toko tradisional yang sudah berdiri sejak lama. Juga sekarang pendaftaraan untuk izin sudah melalui Perizinan Online Terpadu atau yang biasa disebut dengan Online Single Submission (OSS), sudah sangat membantu. Agar tidak asal berdiri,” tegasnya.
Syarifatul mengatakan, dalam teknis lanjutan dan peraturan seperti apa yang ada di dalam Raperda belum bisa dijelakan oleh dirinya. Sebab, hal tersebut masih dalam pembahasan forum.
“Ini kan juga aspirasi dari masyarakat yang mengeluhkan ritel nasional yang mulai menjamur di Berau,” tutupnya. (Yud/Ded)