TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Peraturan terbaru penyetaraan jabatan dan penyederhanaan birokrasi, terdapat beberapa jabaran di lingkup Aparatur Sipil Negara (ASN) disertakan menjadi jabatan fungsional. Beberapa jabatan seperti Kepala Seksi (Kasi) dan Kepala Sub Bagian (Kasubag) akan dihapuskan dan dirubah menjadi jabatan fungsional.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Berau, M Said menuturkan bahwa sejak 31 Desember 2021 kemarin, jabatan pengawas atau jabatan Eselon IV telah dialihkan menjadi jabatan fngsional. Hal ini dilakukan untuk penyetaraan jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau.
“Peyetaraan jabatan merupakan langkah awal. Setelah itu dilakukan lagi penyederhanaan organisasi. Kebijakan tersebut dari pusat, sehingga pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota wajib melaksanakannya,” ujar Said, Jumat (21/1/22).
Lanjutnya, dinas yang terkekena penyetaraan jabatan akan dihapus Eselon IV nya. Sehingga nanti dinas-dinas hanya akan ada Eselon II dan III, Eselon IV hanya ada jabatan Kasubag Umum dan Kepegawaian. Dalam lingkup Pemkab Berau, Said mengakui penyetaraan jabatan dan penyederhanaan organisasi baru menyasar Eselon IV. Hal tersebut yang saat ini diberlakukan dalam Pemprov kaltim.
“Beberapa waktu lalu, sebanyak 348 ASN di lingkup Pemkab telah dilantik menjadi jabatan fungsional, tapi mulai saat ini ada beberapa jabatan yang dihapus dan diubah menjadi jabatan fungsionalnya,” bebernya.
Said menambahkan jabatan struktural yang dihapus, yakni jabatan Kasi dan Kasubag. Jabatan tersebut diubah menjadi Analis/Penyuluh dan perencana, karena merujuk pada jabatan fungsional ASN. Namun untuk Kasi dan Kasubag merujuk pada struktural.
“Nama-nama tersebut sudah tidak ada lagi. Tetapi setara dengan jabatan fungsional, yakni analis atau penyuluh dan perencanaan. Rumpun penamaan jabatan fungsional itu ditetapkan oleh Menpan-RB Republik Indonesia,” jelasnya.
Untuk lebih jelasnya, jabatan Kasi diganti menjadi Analis/Penyuluh, dan Kasubag diganti menjadi Perencana. Jadi nama-nama tersebut berubah dari jabatan struktural ke jabatan fungsional.
“Perubahan tersebut sudah berlaku sejak 15 Janauari kemarin, jadi dalam penulisan nama jabatan dari setiap pejabat dinas ini silakan mengikuti perubahan yang telah ditetapkan,” tutupnya. (Yud/Ded)