TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Mengacu kepada Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau dalam Paripurna DPRD beberapa waktu lalu mengajukan Raperda Retribusi tentang penggunaan tenaga asing diantara 17 Raperda yang disahkan.
Kepala Disnakertrans Berau, Junaidi mengatakan, jumlah tenaga kerja asing di Kabupaten Berau dari tahun 2019 terus mengalami penurunan. Untuk di tahun 2019, jumlah tenaga kerja asing di Kabupaten Berau mencapai 20 orang, sedangkan pada tahun 2020 jumlah tersebut menurun menjadi 11 orang. Di tahun 2021, jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di Kabupaten Berau menurut pihak Disnakertrans, menurun hingga 4 orang.
“Terus mengalami penurunan karena di daerah kita sendiri ada pengetatan untuk tenaga kerja asing sehingga agak susah untuk masuk ke Berau,” Terang Junaidi
Dikatakan Junaidi, berdasarkan regulasi yang lama, yakni Perda Kabupaten Berau Nomor 5 Tahun 2015, setiap tenaga kerja asing yang bekerja di Kabupaten Berau wajib membayar retribusi terdahulu sebesar 1.200 USS Per Tahun atau sekiranya 100 USS Per bulan.
Dirinya menyebut aturan lainnya ialah setiap pekerja harus melampirkan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) kepada pihak Disnakertrans. Regulasi ini ditanggung secara individu atau bisa dibebankan kepada perusahaan terkait.
“Saya berharap Raperda yang baru kami ajukan ini dapat diuji coba, sekiranya kami telah mengikuti regulasi dari pusat terkait aturan pembayaran retribusi tenaga kerja asing maupun perpanjangannya,” pungkas Junaidi.
Sementara itu Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja Disnakertrans Kabupaten Berau, Risdauli Sinaga menjelaskan Raperda itu diajukan untuk disempurnakan sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan asing yang berlaku mulai saat ini. Regulasi itu adalah Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020 dan PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
“Kita memang sudah mempunyai Perda Tahun 2015 tentang pemberlakuan retribusi tenaga kerja asing di Kabupaten Berau. Tetapi, karena adanya UU Cipta Kerja maka itu ada turunannya yaitu PP 34 Tahun 2021, dimana setiap daerah termasuk Kabupaten Berau untuk mengubah istilahnya menyusuaikan regulasi itu,” Ungkap Risdauli Sinaga, Rabu(20/01/22).
Diakui Risdauli, Raperda yang diajukan ini konteksnya tidak jauh berbeda dari regulasi sebelumnya yakni Perda Kabupaten Berau Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing. Payung hukum tersebut mengatur setiap tenaga kerja asing yang bekerja di Kabupaten Berau diwajibkan membayar retribusi untuk mendongkrak daerah yang ditanggung dari individu.
“Kalau perizinannya itu tetap dari pusat, jadi setiap orang tenaga kerja asing yang bekerja di indonesia wajib membayar retrebusi dalam hal izin pertama kali. Kemudian, ada retribusi wajib juga jika ingin memperpanjang kerjaanya di sauatu daerah itu,” tambah Risdauli.
Dengan adanya harmonisasi Perda yang merunut pada UU cipta Kerja dan PP 34 Tahun 2021, maka regulasi di daerah akan disebut memiliki legalitas yang sah dan terbaru. Sebab, Raperda yang tengah diajukan oleh Disnakertrans ini sudah merujuk pada konsider dari kedua regulasi tersebut.
“Hal itu karena adanya UU Cipta Kerja dan PP Nomor 34 Tahun 2021 ini yang meharuskan perda yang ada itu harus direvisi sesuai dengan nama,kita tinggal tunggu dari DPRD Kabupaten Berau, kami sudah melakukan kajian dan menyerahkan kepada pihak legislatif,” Tutup Risdauli Sinaga. (Rzl/Ded)