• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
Rabu, Juli 2, 2025
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

Ini Penjelasan Kadisnakertrans Tentang Usulan Raperda…!!!

admin by admin
20 Januari 2022
in Berau, Pemerintahan, Pemkab Berau
0
Disnakertrans Akui Pekerja Lokal Masih Pilih-pilih dalam Mencari Kerja

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Mengacu kepada Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau dalam Paripurna DPRD beberapa waktu lalu mengajukan Raperda Retribusi tentang penggunaan tenaga asing diantara 17 Raperda yang disahkan.

Kepala Disnakertrans Berau, Junaidi mengatakan, jumlah tenaga kerja asing di Kabupaten Berau dari tahun 2019 terus mengalami penurunan. Untuk di tahun 2019, jumlah tenaga kerja asing di Kabupaten Berau mencapai 20 orang, sedangkan pada tahun 2020 jumlah tersebut menurun menjadi 11 orang. Di tahun 2021, jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di Kabupaten Berau menurut pihak Disnakertrans, menurun hingga 4 orang.

“Terus mengalami penurunan karena di daerah kita sendiri ada pengetatan untuk tenaga kerja asing sehingga agak susah untuk masuk ke Berau,” Terang Junaidi

Dikatakan Junaidi, berdasarkan regulasi yang lama, yakni Perda Kabupaten Berau Nomor 5 Tahun 2015, setiap tenaga kerja asing yang bekerja di Kabupaten Berau wajib membayar retribusi terdahulu sebesar 1.200 USS Per Tahun atau sekiranya 100 USS Per bulan.

Dirinya menyebut aturan lainnya ialah setiap pekerja harus melampirkan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) kepada pihak Disnakertrans. Regulasi ini ditanggung secara individu atau bisa dibebankan kepada perusahaan terkait.

“Saya berharap Raperda yang baru kami ajukan ini dapat diuji coba, sekiranya kami telah mengikuti regulasi dari pusat terkait aturan pembayaran retribusi tenaga kerja asing maupun perpanjangannya,” pungkas Junaidi.

Sementara itu Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja Disnakertrans Kabupaten Berau, Risdauli Sinaga menjelaskan Raperda itu diajukan untuk disempurnakan sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan asing yang berlaku mulai saat ini. Regulasi itu adalah Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020 dan PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

“Kita memang sudah mempunyai Perda Tahun 2015 tentang pemberlakuan retribusi tenaga kerja asing di Kabupaten Berau. Tetapi, karena adanya UU Cipta Kerja maka itu ada turunannya yaitu PP 34 Tahun 2021, dimana setiap daerah termasuk Kabupaten Berau untuk mengubah istilahnya menyusuaikan regulasi itu,” Ungkap Risdauli Sinaga, Rabu(20/01/22).

Diakui Risdauli, Raperda yang diajukan ini konteksnya tidak jauh berbeda dari regulasi sebelumnya yakni Perda Kabupaten Berau Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing. Payung hukum tersebut mengatur setiap tenaga kerja asing yang bekerja di Kabupaten Berau diwajibkan membayar retribusi untuk mendongkrak daerah yang ditanggung dari individu.

“Kalau perizinannya itu tetap dari pusat, jadi setiap orang tenaga kerja asing yang bekerja di indonesia wajib membayar retrebusi dalam hal izin pertama kali. Kemudian, ada retribusi wajib juga jika ingin memperpanjang kerjaanya di sauatu daerah itu,” tambah Risdauli.

Dengan adanya harmonisasi Perda yang merunut pada UU cipta Kerja dan PP 34 Tahun 2021, maka regulasi di daerah akan disebut memiliki legalitas yang sah dan terbaru. Sebab, Raperda yang tengah diajukan oleh Disnakertrans ini sudah merujuk pada konsider dari kedua regulasi tersebut.

“Hal itu karena adanya UU Cipta Kerja dan PP Nomor 34 Tahun 2021 ini yang meharuskan perda yang ada itu harus direvisi sesuai dengan nama,kita tinggal tunggu dari DPRD Kabupaten Berau, kami sudah melakukan kajian dan menyerahkan kepada pihak legislatif,” Tutup Risdauli Sinaga. (Rzl/Ded)

Previous Post

Hadapi Cuaca Buruk, BPBD Siap Siaga Bencana

Next Post

Wakapolda dan Wagub Kaltim Tinjau Vaksinasi Anak dan Lansia di Berau

admin

admin

Next Post
Wakapolda dan Wagub Kaltim Tinjau Vaksinasi Anak dan Lansia di Berau

Wakapolda dan Wagub Kaltim Tinjau Vaksinasi Anak dan Lansia di Berau

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konsep Otomatis

Bupati Berau Intruksikan OPD Segera Kolaborasi dengan BPBD untuk Optimalkan Mobil Penyedot Lumpur

by admin
2 Juli 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU - Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, memberikan perhatian serius terhadap mobil penyedot lumpur milik Pemerintah Kabupaten Berau...

Konsep Otomatis

Disbun Berau Sebut Banjir Akibat Akumulasi Aktivitas Jangka Panjang, Bukan Sekadar Faktor Tunggal

by admin
2 Juli 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Berau, Lita Handini, menilai bahwa banjir yang kerap melanda wilayah Berau...

Konsep Otomatis

Cokelat Khas Kampung Merasa Jadi Daya Tarik Baru, Miliki Rasa Vanilla hingga Pedas yang Menggoda

by admin
2 Juli 2025
0

KELAY, PORTALBERAU - Kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) di Kabupaten Berau tak kunjung habis. Kali ini potensi datang dari salah...

Konsep Otomatis

Berau Masih Berstatus KLA Tingkat Madya, DPPKBP3A Dorong Kolaborasi dan Edukasi untuk Naik Level

by admin
2 Juli 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU - Status Kabupaten Berau sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) masih berada di tingkat madya pada tahun ini....

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In