TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Kapal dari Nelayan kecil atau Nelayan mikro yang beratnya di bawah 5 Gross Tonnage (GT) saat ini tidak perlu lagi membuat dokumen perizinan, tetapi hanya perlu dicatatkan dengan melaporkan atau mendaftarkan diri bahwa nelayan tersebut adalah sebagai pelaku usaha perikanan. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir Dinas Perikanan Taufiq Hidayat.
Taufiq mengatakan, di dalam proses pendaftaraan tersebut masih ada mempersyaratkan Nomor Induk Berusaha (NIB), tetapi tidak ada lagi terkait dengan pungutan.
“Jadi proses pendaftarannya hanya terkait dengan kepentingan administrasi. Misalnya penerbitan asuransi, penerbitan rekomendasi bahan bakar bersubsidi dan juga terkait dengan bantuan pemerintah yang melegalkan bahwa dia memang memiliki kapal dan memiliki alat tangkap ikan,” jelas Taufiq, Rabu (12/1/22).
Lanjutnya, dari sisi regulasi penegakan hukum permasalahan dokumen kapal, para nelayan tersebut bukan berstatus izin. Diakuinya dokumen tersebut sebagai tanda pendaftaran kapal saja.
“Tidak untuk dijadikan izin tetapi sebagai tanda daftar kapal saja,” ujarnya.
Taufiq berharap, dengan adanya regulasi baru tersebut dapat mempermudah para nelayan kecil atau mikro dalam mendapatkan rekomendasi maupun bantuan dari pemerintah. Dan untuk para nelayan kecil yang belum mendaftarkan kapalnya bisa segera untuk mendaftarkannya.
Selain agar para nelayan kecil terdata di Dinas Perikanan juga data tersebut nantinya bisa menjadi acuan pihaknya agar dapat menambah kuota jatah Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi agar bisa ditambahkan oleh BPH MIGAS ataupun pemerintah pusat. (Yud/Ded)