TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Satuan Reserse Narkoba Polres Berau menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dari 3 orang tersangka atau 3 laporan. Pemusnahan sendiri digelar di Mapolres Berau, Rabu (5/1/2022).
Selain Polres Berau, pemusnahan ini juga disaksikan oleh perwakilan Pengadilan Negeri Berau, Kejaksaan Negeri Berau serta kuasa hukum tersangka.
Dalam pantauan dilokasi, satu persatu barang bukti dimusnahkan dengan cara dilihatkan terlebih dahulu kepada tersangka. Selanjutnya dimasukkan ke dalam blander yang beriisi air dan garam.
Kasat Res Narkoba Polres Berau, IPTU Didin Nurdin menjelaskan jika pemusnahan barang ini dari 3 laporan yang berhasil diungkap pada tahun 2021 lalu. 3 laporan tersebut di 3 TKP berbeda yakni 2 di Kecamatan Tanjung Redeb dan 1 di Kecmaatan Sambaliung.
“Total barang bukti yang kita musnahkan saat ini sebanyak 22,37 gram,” ungkapnya kepada awak media.
Didin menjelaskan jika dari hasil pemeriksaan para tersangka diketahui barang berasal dari seseorang yang sudah bersangkutan dengan hukum pada kasus yang sama. Mereka bertransaksi hanya melalui komunikasi telpon dan barang dijual dengan cara diambil di suatu tempat yang sudah disepakati.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak coba-coba bermain dengan segala jenis narkotika. Jika memang ada yang mengetahui adanya peredaran narkotika juga bisa langsung laporkan untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Ded)