TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim akan memberikan santunan kepada ahli waris pasien yang meninggal akibat COVID-19 berupa uang tunai. Kasi Bencana Alam dan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Berau, Burhamsyah membenarkan hal itu.
Jelasnya, saat ini sudah ada kesepakatan dengan Pemprov Kaltim. Tinggal penyerahan SK santunan yang akan diterimakan secara simbolis pada 21 Desember mendatang di Masjid Agung Baitul Hikmah Tanjung Redeb.
“Kami juga sudah disampaikan pemberitahuannya. Tapi, untuk SK saya belum bisa menyebut, karena masih ada yang perlu diperbaiki,” tutur Burhamsyah.
Lanjutnya, berdasarkan data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau sejauh ini terdapat 409 pasien yang meninggal karena terpapar COVID-19. Diakui Burhamsyah, bantuan tersebut tidak bisa maksimal diserahkan pada semua ahli waris. Pemberitahuan yang terlalu mepet menjadi kendala. Penyerahan berkas banyak memakan waktu.
“Sehingga, bantuan hanya kepada 182 ahli waris saja. Awalnya hanya 174, tapi kami perjuangkan kelengkapan berkas yang ditolak hingga disetujui,” ungkapnya.
Ahli waris perlu melengkapi sejumlah persyaratan. Antara lain, surat keterangan kematian, PCR, resume medis, permohonan yang ditujukan pada gubernur Kaltim, KK, KTP ahli waris dan yang meninggal, buku rekening bank dan surat pernyataan dari ahli waris.
“Kebanyakan terkendala pada resume medis dari rumah sakit. Ada juga beberapa yang NIK nya salah dan belum membuat surat keterangan kematian,” jelasnya.
“Dari pemprov meminta persyaratan yang terlalu banyak. Sedangkan, waktu yang diberikan mepet sekali,” tambahnya.
Burhamsyah berharap, kedepannya dinsos provinsi lebih memudahkan persyaratan bantuan tersebut. Dia juga berharap ada perpanjangan bantuan hingga tahun depan.
“Jangan terlalu memberatkan. Namanya bantuan seharusnya diberi kemudahan, yang penting kan identitasnya lengkap,” tutupnya. (Yud/Ded)