TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Satuan Tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Berau gelar Rapat Koordinasi Persiapan Menghadapi Hari Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru (Nataru) 2022 di Ruang Rapat sangalaki Gedung Kantor Bupati pada Senin (6/12/21) pagi tadi.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Bupati Berau, Gamalis dan dihadiri oleh jajaran Forkopimda Berau dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Yang menjadi koordinator Rakor, Asisten 1 Setkab Berau, Hendratno mengatakan persiapan pencegahan Covid-19 digelar berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 62 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Nataru
“Juga berdasarkan Surat Edaran (SE) Satpol-PP nomor 22 dan 24 tahun 2021, SE Menpan RB nomor 26 tahun 2021, dan SE Sekjen Kemendikbud nomor 29 tahun 2021,” ungkapnya.
Dilain kesempatan, Wakil Bupati Berau, Gamalis menuturkan, hasil akhir rapat koordinasi nantinya harus berfokus untuk pencegahan Covid-19 kembali menyebar di Bumi Batiwakkal. Sebisa mungkin mencegah warga berkerumun dan melakukan perjalanan keluar daerah.
“Terpusat pada tiga titik tempat utama penjagaan, yakni tempat pelaksanaan ibadah natal, tempat wisata lokal dan tempat perbelanjaan,” jelas Gamalis.
Lanjutnya, Gamalis meminta Satgas Covid-19 Kabupaten Berau untuk melakukan langkah-langkah strategis dan efektif mencegah kerumunan masyarakat. Satgas di segala lini agar melaksanakan intruksi nantinya sesegera mungkin dengan memastikan kembali kesiapan anggota dan alat perlengkapan yang diperlukan. Jangan sampai abai karena kasus yang cenderung landai. Sebaliknya, harus mencegah penyebaran Covid-19 kembali terjadi di Berau, terlebih saat ini timbul varian baru yakni omicron.
“Mari kita jadikan inmendagri sebaga pedoman langkah gerak dalam penanganan Covid-19 pada Natal dan Tahun Baru,” tegasnya.
Jelasnya lagi, untuk penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, pihaknya akan meniadakan kegiatan seni budaya, olahraga, dan acara sejenisnya, serta menutup semua lapangan dan alun-alun sejak tanggal 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022. Sebisa mungkin Satgas Covid-19 untuk mencegah warga melakukan perjalanan luar daerah. Jika dalam keadaan mendesak, maka harus optimalkan penggunaan aplikasi pedulilindungi dan melakukan test PCR bila perlu.
“Kalau terdapat orang yang terindikasi positif Covid-19 pada pelaku perjalanan, maka wajib melakukan karantina mandiri. Perketat posko bersama TNI-Polri dan Satpol-PP,” tutupnya. (Yud/Ded)