MARATUA, PORTALBERAU- Setelah melakukan di beberapa kecamatan terdekatndi wilayah perkotaan. Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Makmur HAPK kembali menggelar sosialisasi Peraturan Darah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Kegiatan dilaksanakan di Pulau Maratua dengan menerapkan protokol kesehatan.
Dalam mensosialisasikan itu dirinya didampingi beberapa narasumbr atau ahli bidang hukum. Salah satunya, Zulkifli Azhari.
Makmur HAPK menjelaskan, jika dirinya akan terus melakukan kegitan Sosialiasi Perda (Sosper) ini guna memberi pemahaman kepada masyarakat tentang bantuan hukum yang saat ini masih segelintir yang memahami ini.
“Belum semua masyarakat kita tahu terkait Perda Nomor 5 Tahun 2019 ini. maka dari itu kami terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” ungkapnya kepada www.portalberau.online
Dikatakannya, melalui sosialisasi ini, masyarakat bisa mengetahui haknya untuk mendapatkan bantuan hukum. Artinya, pemerintah sudah memfasilitasi masyarakat yang tidak mampu untuk mendapat bantuan hukum.
“Jadi kita ada perda untuk membantu masyarakat jika bersentuhan dengan hukum. Yang mana saat ini banyak yang tidak mengetahui hal tersebut. Karena itu kami sosialisasikan guna membuka pengetahuan masyarakat, khususnya di kampung-kampung,” jelas Makmur.
Menurutnya, saat ini sering kali terjadi permasalahan yang menyangkut hak-hak masyarakat. Seperti persoalan penguasaan lahan yang bersentuhan dengan hukum. Karena itu, masyarakat tidak mampu yang berurusan dengan hukum bisa mendatangi bagian hukum di kabupaten/kota.
“Selama ini mungkin banyak yang tidak tahu dengan adanya perda tersebut. Karena itu kita sosialisasikan supaya masyarakat tidak ragu lagi,” pungkasnya.
Dengan adanya hal ini juga ia meminta kepada kabupaten/kota tak terkecuali Pemerinta Kabupaten (Pemkab) Berau agar bias mengindahkan kegiatan tersebut dengan cara ikut serta dalam mensosialisasikan perda yang ada di kabupaten seperti yang ia lakukan saat ini.
“Kalau bisa Pemkab dalam hal ini Bupati juga bisa melakukan sosialisasi, karena ini sangat penting agar masyarakat bisa paham bahwa Pemkab juga sudah menyediakan bantuan hukum bagi mereka,”Harapnya. (Ded)