TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Jajaran Satreskoba Polres Berau kembali melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) narkotika golongan 1 jenis sabu, di Polres Berau sekitar pukul 10.00 Wita, Jumat (3/12/2021).
Kasat Resnarkoba, IPTU Didin Nurdin SH menjelaskan kasus obat terlarang ini , yang diterima pihak kepolisian berjumlah 5 laporan dan yang diamankan sebagai tersangka sebanyak 5 orang, dengan total barang bukti sabu sebanyak 9,744 Gram. Dimana laporan tersebut diperoleh mulai dari tanggal 18 Oktober 2021 hingga 19 September 2021.
“Laporan tersebut tekumpul dari Polres Berau, Polsek Kelay dan Polsek Biduk-Biduk,” ucap IPTU Didin, Jumat (3/12/21).
Pada saat pemusnahan (BB), terlihat salah seorang tersangka yang menggunakan tongkat dan terlihat pincang,diakui IPTU Didin bahwa tersangka diketahui sebelumnya telah mengalami sakit, dan ia juga mengakui bahwa tersangka saat dilakukan penangkapan tidak melakukan perlawanan.
“Tersangka tersebut memang sudah sakit, tidak ada unsur kekerasan saat melakukan penangkapan, sebab tersangka tidak melakukan perlawanan Ketika ditangkap,” jelasnya.
Dalam hal ini tersangka akan dijerat pasal 112 ayat 1 maupun ayat 2 dan pasal 114 ayat 1 maupun ayat 2, dan bagi pengguna akan dikenakan pasal 127 ayat 1.
Proses pemusnahan BB dilakukan dengan mencampurkan dengan air dan garam, setelah itu diblender dan dibuang ke toilet yang ada di Polres Berau. (Yud/Ded)