TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau bersama Dinas Pertanahan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Berau gelar Sosialisasi peraturan Mentri Agraria dan Tata Ruang BPN RI no 19 tahun 2021 dilingkungan pemerintah kabupaten Berau, bertempat di Gedung Balai Mufakat, Jalan Cendana, Kecamatan Tanjung Redeb, Pada Rabu (01/12/21).
Turut hadir pada acara tersebut Asisten I M Hendratno; Kadis Pertanahan Supriyanto; Kadis DLHK Sujadi; Kepala Disnakertrans Junaidi; Kepala Diknas Murjani; Sekretaris Diknas Halijah Yasin; Sekretaris Kesbangpol Rabiatul Islamiah; Kabid Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional Kesbangpol Edy Herlambang; Narasumber Kasi Pengadaan Tanah dan pengembangan pertanahan BPN Gindo Maruli Munthe; Perwakilan OPD di Kabupaten Berau.
Dalam sambutannya Bupati Berau yang diwakili M Hendratno Asisten 1 mengatakan atas nama Pemkan Berau, iaucapkan selamat datang kepada narasumber dari Kementerian ATR/BPN, yang telah hadir untuk memberikan materi bagi peserta sosialisasi di Kabupaten Berau.
Dikatakannya, Sebagaimana diketahui, sosialisasi yang dilaksanakan pada hari ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Sri Juniarsih menjelaskan dengan telah diterbitkannya regulasi tersebut, sejatinya menunjukkan keseriusan pemerintah dalam upaya mewujudkan pelaksanaan pengadaan tanah sebagai dasar dari pelaksanaan pengadaan tanah yang dibutuhkan oleh pemerintah daerah, yang meliputi tahapan pertama ialah persiapan yakni embentukan tim persiapan dan pemberitahuan n rencana pembangunan, kedua pelaksanaan, penyiapan pelaksanaan dan inventarisasi dan identifikasi, ketiga penyerahan hasil , penyerahan hasil kepada instansi yang memerlukan tanah dan pendaftaran/pensertipikatan.
“Saya berharap, melalui terobosan pengadaan tanah skala kecil akan dapat mempercepat proses pengadaan tanah bagi kepentingan umum. Saya pun sangat berharap, sosialisasi ini memberikan pemahaman yang mendalam kepada para peserta mengenai perubahan-perubahan yang terjadi dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan pada akhirnya, kita semua mampu meminimalisir kesalahan dalam proses pengadaan tanah ke depannya,” Tuturnya.
Sri Juniarsih berpesan kepada peserta sosialisasi, agar kiranya dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius dan sungguh-sungguh, sehingga materi yang disampaikan oleh narasurnber nantinya dapat diaplikasikan pada seluruh OPD dalam rangka melaksanakan program secara baik dan terhindar dari permasalahan hukum. (Rzl/Ded)