TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh merupakan tradisi dan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Berau, untuk hari raya Natal ini belum ada informasi terkait adanya THR, ia belum dapat edaran apakah ada atau tidak ada THR tunjangan Hari Raya Natal.
“Kalau untuk THR ini seperti tahun kemarin disatukan untuk tunjangan hari raya idul fitrinya.kalau untuk tunjangan hari raya Natal ini saya belum mendapatkan edaran, terkait THR Natal ini kami belum tau ada atau tidaknya, jadi kami belum bisa menyebutkan berapa THRnya,” Ungkap Junaidi
Dikatakannya, sejak dulu yang ada tunjangan THR itu hanya di hari raya idul fitri.
“Nanti saya tanyakan dulu ke bidang teknisnya, apakah ada surat edaran atau tidak. Soalnya setau saya cuma hari raya idul fitri yang dapat tunjangan hari raya. Kalau hari raya yang lain belum dapat edarannya, nanti kami infokan jika ada surat masuk mengenai THR hari raya Natal ini,” Pungkasnya. (Rzl/Ded)