TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Dinas Perikanan Kabupaten Berau mengakui sepanjang tahun 2021, menerima beberapa laporan dari masyarakat maupun nelayan terkait adanya kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan, alat atau cara yang merusak sumber daya ikan maupun lingkungannya (destructive fishing).
Kepala Dinas Perikanan Berau, Tentram Rahayu mengatakan Laporan destructive Fishing diterima langsung dari pengaduan masyarakat Pulau Derawan. Diakuinya Menurut laporan dari masyarakat, kegiatan destructive itu digawangi oleh para pelaku dari domestik.
“Destructive fishing terus terang masih terjadi di Kabupaten Berau, karena kami juga belum ada kewenangan untuk melakukan patroli. Namun, kami selalu berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan juga Stasiun PSDKP Tarakan. Kalo dari kasus-kasus yang dilaporkan kepada kami, biasanya pelaku ini bekerja sama, baik domestik dan luar,”
Dirinya mengakui, maraknya kasus destructive finishing ,kedepanya Kabupaten Berau akan dibangun Pos Pengawasan Sumber Daya Kelautan (PSDK) di Tanjung Batu.
“Insya Allah, mulai tahun 2022 melalui Kementerian Kelautan Dan Perikanan RI dibangun Pos PSDK di Tanjung Batu. Tanahnya sudah ada dan dihibahkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau di Tanjung Batu. Semoga Januari tahun depan segera dimulai tahap pembangunannya,” ungkapnya.
Tentram Rahayu menuturkan Pos PSDK tersebut akan bertugas sebagai pos pengawasan dan pemantauan terkait wilayah kelautan di Kalimantan Timur.
“Dikarenakan wilayah kerjanya yang di Tarakan, itu kan untuk Kaltara dan Kaltim yang sekarang, sehingga mau dibuka juga di Tanjung Batu. Dan nanti itu, ada satprasnya juga, ada kapal patrolinya, ada personelnya, dan ada kantornya. Insya Allah tahun depan segera direalisasikan,” terangnya.
Tenteram rahayu mengungkapkan kewenangan dalam melakukan penangkapan terhadap pelaku destructive fishing, wewenang itu diaerahkan kepada Polisi Air dan Udara (Polairud) Polres Berau.
“Kalau kami itu wewenangnya apabila ada destruktif itu melakukan pembinaan. Tapi, kalau penangkapan dan penyidikan itu ya wewenangnya Polairud itu,” Tutup Tentram Rahayu. (Rzl/Ded)