TANJUNG REDEB,PORTALBERAU– Hingga kini permasalahan SMP Biduk-Biduk yang disegel oleh ahli waris pemilik lahan, masih belum menemui titik terang. Namun, DPRD Berau juga telah mengambil langkah dengan memasukkan anggaran pembebasan lahan yang belum selesai sejak 1983 itu dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.
“Benar sudah kita anggarkan dalam APBD 2022, dan itu jadi salah satu prioritas karena SMP yang berdiri di atas lahan sengketa dengan ahli waris itu sudah berlangsung puluhan tahun. Jangan sampai masalah ini terus berlarut-larut,” jelas salah satu anggota Komisi I DPRD Berau, Jasmine Hambali, ditemui Kamis (18/11).
Dikatakannya, semua juga ingin agar para siswa bisa belajar dengan baik dan maksimal, tetapi sejauh ini hanya ini yang bisa dilakukan oleh DPRD Berau. Hal ini juga karena ada OPD yang mengatur bagaimana teknisnya yakni Dinas Pendidikan Berau.
“Semua kembali ke Pemkab Berau. Yang jelas kita sudah mencarikan solusi itu dengan memberikan ganti rugi penggunaan lahan bangunan SMP Biduk-Biduk,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, hingga hari ini para siswa menengah pertama di Biduk-Biduk masih melakukan pembelajaran secara daring. Padahal SMP N 1 Biduk-Biduk merupakan salah satu sekolah dari 66 sekolah yang mendapatkan izin untuk melaksanakan sekolah tatap muka.
Bahkan, Pemkab Berau juga telah melakukan berbagai upaya salah satunya dengan menyurati pihak ahli waris, agar mau membuka segel sekolah sembari menunggu proses pembebasan lahan selesai. Namun, sejak disurati pada 15 Oktober 2021 lalu, tak ada balasan ataupun konfirmasi dari pihak ahli waris. Selain itu, upaya rekonsiliasi yang dilakukan 27 Oktober 2021 lalu dengan mendatangi langsung lokasi bersama Badan Pertanahan, hasilnya pun nihil. (Ded/Adv)